SIDOARJO | JWI – Dugaan alih fungsi lahan sawah produktif menjadi kawasan pergudangan di Desa Tlasih, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan. Java Corruption Watch (JCW) melaporkan dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran prosedur pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Laporan bernomor 1022/JCW-JAVA/XI/2026 tertanggal 2 November 2026 itu disampaikan Ketua Umum JCW, Sigit Imam Basuki, S.T., S.H. Objek laporan berupa aktivitas pengurukan lahan sawah seluas kurang lebih 10.150 meter persegi atau sekitar satu hektare yang diduga dilakukan untuk kepentingan rencana pembangunan pergudangan oleh PT Jalan Lancar Mandiri.
JCW menyoroti kronologi penerbitan rekomendasi pemanfaatan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM SDA) Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan dokumen yang dilampirkan, perusahaan mengajukan permohonan rekomendasi pada 8 Juli 2026, kemudian dilakukan peninjauan lokasi pada 10 Juli 2026.
Pada 14 Juli 2026, Dinas PUBM SDA menerbitkan Surat Nomor 600.1.7.3/1256/438.5.3/2026 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Jalan untuk Mobilisasi Angkutan Sirtu bagi kepentingan pergudangan di Desa Tlasih.
Namun, sehari berselang, tepatnya 15 Juli 2026, rekomendasi tersebut justru dibatalkan melalui Surat Nomor 600.1.7.3/1270/438.5.3/2026.
Dalam surat pembatalan disebutkan bahwa persyaratan permohonan belum terpenuhi secara lengkap dan terdapat dokumen persyaratan yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi inilah yang dipersoalkan JCW, terutama karena berdasarkan laporan organisasi tersebut, kegiatan pengurukan lahan telah selesai dilakukan ketika pembatalan rekomendasi diterbitkan.
Soroti Status Lahan Sawah Dilindungi
Selain persoalan administrasi, JCW mempertanyakan legalitas perubahan fungsi lahan sawah produktif tersebut. Organisasi ini menduga lokasi pengurukan berpotensi masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
JCW juga mempersoalkan belum adanya kepastian pemenuhan persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR) sebelum aktivitas pengurukan dilaksanakan.
Untuk memastikan status lahan, JCW meminta Kejari Sidoarjo berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo guna memverifikasi apakah bidang tanah tersebut masuk dalam peta LSD.
Dalam laporan yang sama, JCW turut menyoroti dugaan belum adanya tindakan penghentian maupun penyegelan terhadap aktivitas pengurukan oleh instansi terkait.
Minta Kejari Periksa Penerbitan Rekomendasi
Melalui pengaduan tersebut, JCW meminta Kejari Sidoarjo memanggil dan meminta keterangan Kepala Dinas PUBM SDA Kabupaten Sidoarjo terkait proses penerbitan serta pembatalan rekomendasi.
JCW juga meminta pihak PT Jalan Lancar Mandiri dimintai keterangan untuk menjelaskan dasar dan kelengkapan perizinan kegiatan pengurukan.
Selain itu, JCW mendorong penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan rekomendasi.
Sebagai bahan pendukung, JCW melampirkan sejumlah dokumen, meliputi surat rekomendasi pemanfaatan jalan, surat pembatalan rekomendasi, foto kondisi lapangan, peta lokasi pengurukan, serta koordinat lokasi di Desa Tlasih.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Jalan Lancar Mandiri maupun Dinas PUBM SDA Kabupaten Sidoarjo mengenai substansi laporan tersebut. Status lahan dan kelengkapan perizinan juga masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Laporan JCW tersebut kini menempatkan persoalan pengurukan lahan di Desa Tlasih sebagai isu yang perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait transparansi administrasi pemerintahan, kepastian hukum tata ruang, dan perlindungan lahan pertanian produktif di Kabupaten Sidoarjo.
Tim Media





