Resahkan Warga Bernai Luar, Terduga Pelaku Pembongkaran Ruko Ditangkap Polsek Sarolangun

SAROLANGUN | JWI – Aksi pencurian dan pembongkaran rumah toko (ruko) yang meresahkan warga Desa Bernai Luar, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, akhirnya mulai terungkap. Unit Reskrim Polsek Sarolangun mengamankan seorang pria berinisial AN alias BROK (27), yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah penyidik melakukan pengembangan dan gelar perkara terkait laporan pencurian yang terjadi di wilayah tersebut.

Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian di sebuah ruko milik I.P. Setiawan Zebua, yang berlokasi di RT 09, Desa Bernai Luar, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Berdasarkan laporan korban, pelaku diduga masuk ke dalam ruko melalui pintu dapur bagian belakang. Peristiwa tersebut baru diketahui korban sekitar pukul 05.00 WIB setelah dibangunkan oleh istrinya.

Saat memeriksa kondisi ruko, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Barang-barang tersebut meliputi uang tunai sekitar Rp5 juta, dua unit telepon genggam merek Infinix Note 50 Pro dan Samsung Galaxy A03, satu buah jam tangan, serta satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sarolangun untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan tim gabungan pada Rabu (28/10/2026), ketika petugas melakukan pengamanan terhadap sejumlah orang terkait penanganan perkara lain di wilayah Desa Bernai.

Dalam kegiatan tersebut, AN alias BROK turut diamankan. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan keterkaitan yang bersangkutan dengan laporan dugaan pembongkaran ruko yang sebelumnya ditangani Polsek Sarolangun.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menggelar perkara. Hasilnya, pada Senin (2/11/2026), AN alias BROK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.

Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey dan satu unit handphone Samsung Galaxy A03 warna biru.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sarolangun IPTU Rozalia Saputra, S.Pd., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat malam hari.

Warga yang mengetahui atau mengalami tindak pidana diminta segera melaporkannya kepada kepolisian. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk memperoleh bantuan kepolisian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sarolangun guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (*).

Reporter: Afadal.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *