SIDOARJO | JCW – Surat edaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait permohonan partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan pembagian takjil Ramadan menuai sorotan publik. Surat yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo itu meminta setiap ASN berkontribusi menyiapkan paket takjil untuk dibagikan kepada masyarakat.
Dalam surat bernomor 400/3152/438.1.1.2/2026 tertanggal 4 Maret 2026 tersebut, Pemkab Sidoarjo mengajak seluruh perangkat daerah berpartisipasi dalam kegiatan pembagian takjil yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026 pukul 15.30 WIB di Alun-Alun Sidoarjo (Monumen Jayandaru).
Pada surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Sidoarjo, Fenny Apridawati, disebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kebersamaan serta kepedulian sosial pada bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam isi surat itu juga dijelaskan bahwa bentuk partisipasi yang diharapkan dari masing-masing ASN adalah minimal 10 bungkus takjil, dengan isi setiap paket berupa dua jenis kue dan satu gelas air mineral. Paket tersebut diminta dikumpulkan di lokasi kegiatan sebelum pukul 16.00 WIB pada hari pelaksanaan.

Namun, beredarnya surat tersebut di tengah masyarakat dan media sosial memunculkan berbagai tanggapan. Sebagian pihak mempertanyakan mekanisme partisipasi yang ditujukan kepada ASN tersebut.
Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, menilai bahwa kegiatan sosial seperti pembagian takjil memang merupakan hal positif. Namun menurutnya, mekanisme partisipasi yang melibatkan ASN perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
“Pada prinsipnya kegiatan berbagi di bulan Ramadan tentu baik dan patut diapresiasi. Namun pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa partisipasi ASN bersifat sukarela dan tidak menimbulkan kesan adanya kewajiban atau tekanan,” ujar Sigit saat dimintai tanggapan, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi penting dilakukan agar publik memahami tujuan kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian sosial, bukan kebijakan yang berpotensi menimbulkan polemik.
“Sebaiknya pembagian takjil dilaksanakan di masing- masing Dinas,agar penerima manfaat nya bisa merata di semua wilayah Kabupaten Sidoarjo, sebenarnya ASN sudah dipotong gajinya sebesar 2,5 persen per bulan oleh Baznas, kenapa tidak menggunakan anggaran dari Baznas, agar kegiatan sosial seperti ini tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, kegiatan pembagian takjil yang direncanakan berlangsung di Alun-Alun Sidoarjo tersebut tetap dijadwalkan berjalan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Ramadan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo.
Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak pemerintah daerah terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.(*).





