SIDOARJO | JWI – Desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo segera menertibkan peredaran minuman keras (miras) kembali menguat. Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sidoarjo bersama Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggelar aksi di Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo, Selasa malam (28/7/2026), dengan menyoroti keberadaan sejumlah outlet penjualan minuman beralkohol yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga yang menolak keberadaan outlet penjualan minuman beralkohol Pendekar Bottle di kawasan ruko Perumahan City Residence. Selain menyoroti persoalan legalitas usaha, GP Ansor juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak sosial yang ditimbulkan dari peredaran miras, mulai dari penyalahgunaan narkoba, meningkatnya kasus HIV/AIDS, hingga kenakalan remaja yang dinilai mengancam generasi muda.

Namun, saat rombongan Ansor dan Banser tiba di lokasi, outlet yang menjadi sasaran aksi sudah dalam keadaan tutup. Mereka menduga pengelola telah mengetahui rencana aksi tersebut.
Ketua PC GP Ansor Sidoarjo, M. Choirul Mukminin atau Gus Choi, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat, bukan untuk mencari perhatian publik.
“Kami hadir bukan untuk mencari sensasi. Kami membawa kegelisahan masyarakat yang selama ini merasa suaranya kurang didengar. Ketika ada dugaan outlet miras beroperasi tanpa izin dan berada dekat lingkungan pendidikan, maka pemerintah wajib turun tangan,” ujarnya.
Menurut Gus Choi, keberadaan outlet Pendekar Bottle menjadi perhatian karena lokasinya berada tidak jauh dari SMK YPM 8 Sidoarjo. Ia menilai aturan mengenai lokasi penjualan minuman beralkohol harus ditegakkan secara konsisten, terlebih apabila berada di sekitar fasilitas pendidikan.
“Kalau yang berizin saja ada batasan lokasi, apalagi yang diduga belum memiliki izin. Jangan sampai aturan hanya menjadi tulisan di atas kertas tanpa ada penegakan di lapangan,” tegasnya.
GP Ansor Sidoarjo mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak terkait, terdapat sekitar 16 outlet penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sidoarjo yang diduga belum memiliki izin resmi. Karena itu, organisasi tersebut mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas seluruh usaha penjualan miras.
Selain audit perizinan, Ansor juga meminta adanya tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan. Menurut mereka, keberadaan tempat penjualan miras yang tidak terkendali berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sosial, terutama bagi kalangan pelajar.
Dalam koordinasi sebelumnya, GP Ansor mengaku menerima informasi adanya pelajar yang membawa minuman keras ke lingkungan sekolah menggunakan kemasan plastik untuk dikonsumsi bersama. Temuan tersebut dinilai menjadi sinyal perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran minuman beralkohol.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekadar sidak atau rapat koordinasi. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, penertiban, dan penegakan aturan secara tegas tanpa pandang bulu,” kata Gus Choi.

Sementara itu, Ketua LBH Ansor Sidoarjo, Heru Krisbianto, mengatakan pihaknya telah mengkaji berbagai regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol sebagai dasar langkah hukum yang akan ditempuh.
Menurut Heru, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan instrumen hukum yang memadai untuk menindak usaha penjualan miras yang diduga tidak memiliki izin. Selain itu, evaluasi juga perlu dilakukan terhadap usaha yang telah memperoleh izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami melihat ada instrumen hukum yang cukup untuk melakukan penertiban. Persoalannya sekarang adalah keberanian dan keseriusan dalam menegakkan aturan tersebut,” ujarnya.
LBH Ansor Sidoarjo memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada Pemkab Sidoarjo untuk menunjukkan langkah konkret dalam menangani dugaan pelanggaran perizinan tersebut.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat tindakan nyata, LBH Ansor memastikan akan menempuh jalur hukum melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS) atas nama masyarakat Sidoarjo.
“Kami memberikan waktu 7×24 jam. Jika tidak ada tindakan nyata, maka kami siap mengajukan Citizen Lawsuit atas nama warga Sidoarjo. Ini merupakan langkah hukum yang sah untuk memastikan pemerintah menjalankan kewajibannya dalam melindungi masyarakat,” pungkas Heru.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun instansi terkait mengenai tuntutan yang disampaikan GP Ansor dan Banser tersebut.
(Tim JWI).





