Ketua RT Mutiara Regency Dipanggil Penyidik Polresta Sidoarjo, Warga Pertanyakan Arah Penanganan Kasus Pascaputusan PTUN

SIDOARJO | JWI – Polemik pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan. Di tengah belum tuntasnya pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan warga, penyidik Polresta Sidoarjo justru memanggil Ketua RT 37 Perumahan Mutiara Regency, Agus Sulianto, untuk dimintai keterangan.

Agus memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (30/7/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan adanya pihak yang diduga melakukan provokasi saat warga melakukan penolakan terhadap pembongkaran tembok pembatas pada 29 Januari 2026.

Read More

Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam. Menurut Agus, sebagian besar pertanyaan penyidik berkaitan dengan dugaan keberadaan provokator yang menggerakkan warga ketika terjadi ketegangan antara masyarakat dan petugas Satpol PP Sidoarjo.

“Penyidik banyak menanyakan apakah saat peristiwa pembongkaran tembok itu ada provokator yang menggerakkan warga. Saya tegaskan, tidak ada. Warga bergerak spontan karena menolak kebijakan yang kami nilai tidak berpihak kepada masyarakat,” ujar Agus usai menjalani pemeriksaan.

Selain itu, penyidik juga meminta penjelasan mengenai status kepemilikan tembok pembatas, konsep kawasan perumahan, hingga pihak yang memasang pagar seng setelah tembok dibongkar.

Agus menjelaskan, seluruh penghuni membeli rumah di Perumahan Mutiara Regency dengan konsep one gate system atau satu pintu akses keluar-masuk yang sejak awal menjadi bagian dari pengembangan kawasan.

“Kami membeli rumah dengan sistem satu gerbang. Itu yang menjadi dasar keberatan warga ketika tembok dibongkar. Bahkan gugatan kami sudah dikabulkan PTUN Surabaya dan putusan itu memerintahkan agar tembok dikembalikan seperti semula. Sekarang justru muncul tuduhan ada provokator. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” katanya.

Pemanggilan terhadap Ketua RT tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan warga. Pasalnya, perkara administrasi yang mereka ajukan sebelumnya telah diputus PTUN Surabaya dengan amar yang menyatakan tindakan pembongkaran tembok tidak sah serta memerintahkan pemulihan kondisi seperti semula.

Sejumlah warga menilai perhatian aparat kini lebih terfokus pada dugaan adanya provokasi saat aksi penolakan, sementara pelaksanaan putusan pengadilan yang telah dimenangkan warga dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Di sisi lain, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam proses penegakan hukum. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polresta Sidoarjo mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum perkara tersebut, termasuk apakah penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polresta Sidoarjo terkait dasar pemanggilan saksi, substansi penyelidikan yang sedang berjalan, serta tanggapan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengenai pelaksanaan putusan PTUN Surabaya.

Kasus Mutiara Regency sendiri masih menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut sengketa administratif atas pembongkaran fasilitas kawasan perumahan, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai pelaksanaan putusan pengadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Tim).

Reporter : Tim JWI.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *