Kwitansi Sewa Karaoke Jabon Hebohkan Publik, Dugaan Keterlibatan Aparat Desa Diselidiki

SIDOARJO | JWI – Polemik penertiban sejumlah tempat karaoke di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir. Setelah tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan razia terhadap tempat hiburan yang diduga melanggar aturan, muncul temuan baru berupa dokumen kwitansi penyewaan bangunan yang diduga berdiri di atas lahan milik negara.

Dokumen yang diterima tim media memperlihatkan adanya kwitansi pembayaran sewa bangunan karaoke yang ditandatangani Kepala Desa Jemirahan, H. Khoiruth Tholab. Dalam kwitansi tersebut tercatat pembayaran sewa sebesar Rp8 juta untuk jangka waktu satu tahun.

Kwitansi tertanggal 19 Februari 2026 itu menerangkan pembayaran sewa Ruko 1 yang berada di sebelah barat Pertashop Desa Jemirahan dengan masa sewa mulai 19 Februari 2026 hingga 19 Februari 2027.

Namun, temuan lain justru memunculkan pertanyaan baru. Tim media juga memperoleh salinan draft Surat Perjanjian Sewa yang menyebut bangunan di Jalan Raya Brantas Tlocor, Desa Sawah Jemirahan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, disewakan selama dua tahun, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 19 Februari 2028, dengan nilai sewa sebesar Rp16 juta.

Secara nominal, nilai tersebut memang setara dengan akumulasi sewa Rp8 juta per tahun. Akan tetapi, perbedaan bentuk dokumen dan status administrasinya menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas proses penyewaan tersebut.

Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa bangunan yang disewakan berdiri di atas lahan yang merupakan aset Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka penyewaan bangunan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait pemanfaatan aset negara tanpa kewenangan.

Draft surat perjanjian yang diterima media juga diketahui belum memenuhi unsur administrasi. Identitas para pihak, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, serta alamat masih belum terisi. Selain itu, dokumen tersebut juga belum dibubuhi tanda tangan para pihak maupun saksi, sehingga patut diduga masih berupa rancangan yang belum memiliki kekuatan hukum.

Meski demikian, keberadaan kwitansi pembayaran yang telah ditandatangani menjadi indikasi bahwa transaksi sewa-menyewa diduga telah berlangsung.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I, menegaskan bahwa penanganan tempat karaoke yang diduga berkedok usaha lain tidak boleh berhenti sebatas razia sesaat. Pemerintah, menurutnya, harus melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas usaha yang berpotensi melanggar aturan.

“Ini harus menjadi gerakan yang berkelanjutan. Jangan berhenti hanya pada razia lalu selesai. Harus dipetakan mana kegiatan ekonomi yang memang perlu dipertahankan, mana yang sudah di luar batas dan harus dieksekusi,” tegas Rizza usai menghadiri pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Selasa (7/7/2026).

Ia menilai persoalan serupa diduga tidak hanya terjadi di Kecamatan Jabon, tetapi juga terdapat di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Sidoarjo. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Jabon ini hanya contoh. Di wilayah lain juga banyak. Yang kita harapkan adalah harmonisasi dengan eksekutif. Kalau ada aduan masyarakat, penindakannya harus jelas, terukur, dan didahului pemetaan,” ujarnya.

Terkait beredarnya kwitansi sewa yang diduga ditandatangani kepala desa, Rizza meminta agar persoalan tersebut diusut secara transparan. Pemerintah diminta menelusuri status lahan, legalitas bangunan, serta peruntukan penggunaannya.

“Kalau memang ada bukti transaksi, ya harus diinvestigasi. Harus diperjelas peruntukannya untuk apa. Kalau untuk UMKM biasa tentu tidak ada masalah. Tapi kalau UMKM-nya sudah ‘plus-plus’ dan ada pembiaran, maka harus ada teguran keras dari pemerintah,” katanya.

Selain penegakan aturan, Rizza juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap para pekerja maupun pemandu karaoke, khususnya apabila merupakan warga Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, penutupan tempat usaha semata tidak akan menyelesaikan persoalan sosial apabila tidak dibarengi langkah pembinaan yang berkelanjutan.

“Kalau hanya ditutup tanpa solusi, selesai di permukaan saja. Harus ada pembinaan, harus ada tindak lanjut, terutama kalau mereka warga Sidoarjo. Pemerintah tidak boleh hanya datang menutup lalu pergi,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Jemirahan maupun pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) terkait keabsahan penyewaan bangunan tersebut serta status lahan yang menjadi objek transaksi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Tidak hanya menyangkut keberadaan tempat karaoke yang telah dirazia, tetapi juga dugaan penyalahgunaan aset negara apabila benar bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah. Masyarakat pun berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan ini secara menyeluruh, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*).

Reporter : Sugi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *