Sidang PTUN Mutiara Regency Masuki Agenda Kesimpulan, Warga Sidoarjo Menanti Putusan Hakim

SIDOARJO | JWI – Perjuangan warga Perumahan Mutiara Regency dalam mencari keadilan atas pembongkaran tembok pembatas oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memasuki babak akhir. Persidangan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kini telah memasuki agenda penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Agenda kesimpulan dilaksanakan secara daring pada Selasa (7/7/2026), setelah sebelumnya majelis hakim meminta para pihak melengkapi dan menyerahkan alat bukti tambahan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Reza Adityatama.

Kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Eko Prastian, S.H., mengatakan pihak penggugat tetap berpegang pada seluruh pokok gugatan yang telah diajukan sejak awal persidangan.

“Kesimpulan itu pada dasarnya tetap pada dalil gugatan, mas,” ujar Eko Prastian, yang akrab disapa Pras, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/7/2026).

Menurut Pras, dokumen kesimpulan merupakan penegasan terhadap seluruh argumentasi hukum yang telah disampaikan selama proses persidangan. Di dalamnya juga ditegaskan keberatan warga atas kebijakan pembongkaran tembok pembatas yang dinilai merugikan penghuni Perumahan Mutiara Regency.

Ia menambahkan, setelah agenda kesimpulan selesai, tahapan berikutnya adalah sidang pembacaan putusan yang diperkirakan digelar pada pekan depan.

“Setelah ini tinggal menunggu agenda putusan dari majelis hakim, kemungkinan minggu depan,” katanya.

Perkara ini bermula dari gugatan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo terkait kebijakan pembongkaran tembok pembatas perumahan yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat. Warga menilai langkah tersebut dilakukan tanpa musyawarah yang memadai dengan para penghuni serta menimbulkan dampak terhadap kenyamanan, keamanan, dan sistem lingkungan di kawasan perumahan.

Dengan seluruh tahapan persidangan yang telah dilalui, mulai dari pemeriksaan para pihak, penyampaian alat bukti, hingga agenda kesimpulan, warga kini menaruh harapan agar majelis hakim PTUN Surabaya memberikan putusan yang berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. (*).

Reporter : Sugi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *