SIDOARJO | JWI – Persoalan pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) dan iuran wajib anggota kembali mencuat di Koperasi Cahaya Gas Wunut. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Java Corruption Watch (JCW) melayangkan somasi kedua setelah surat sebelumnya disebut belum mendapat tanggapan resmi dari pihak koperasi.
Somasi tersebut berkaitan dengan hak 28 eks karyawan Minarak Brantas Gas (MBG) yang tercatat sebagai anggota koperasi. Mereka mempertanyakan pembayaran SHU yang menurut keterangan anggota terakhir diterima sekitar 2016. Sementara sejak 2017 hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai pembayaran SHU berikutnya.
Ketua Umum JCW, Sigit Imam Basuki, mengatakan somasi kedua merupakan tindak lanjut setelah surat pertama tidak mendapatkan jawaban dari pihak koperasi.
“Surat pertama tidak ditanggapi atau tidak mendapatkan balasan. Kami kemudian menindaklanjuti dengan surat kedua. Kalau surat kedua ini juga tidak dibalas, kami akan melayangkan surat ketiga atau surat terakhir,” kata Sigit, Senin (28/9/2026).
JCW memberikan waktu selama empat hari kepada pihak koperasi untuk memberikan jawaban dan penjelasan terkait persoalan yang dipertanyakan para anggota.
Menurut Sigit, apabila tidak ada respons hingga batas waktu tersebut, JCW akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menyampaikan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami meminta seluruh hak yang memang menjadi hak anggota dibayarkan. Ini uang para pegawai yang seharusnya diberikan kepada mereka yang berhak,” ujarnya.
Namun demikian, JCW menyatakan belum dapat memastikan secara keseluruhan nilai SHU yang dipersoalkan. Karena itu, pihaknya meminta Koperasi Cahaya Gas Wunut membuka data dan perhitungan SHU secara transparan kepada para anggota.
“Kalau soal jumlah keseluruhan, kami belum bisa menghitung secara pasti. Yang lebih mengetahui adalah pihak koperasi. Karena itu kami meminta data dan perhitungannya dibuka secara transparan,” katanya.
Selain SHU, JCW juga mempertanyakan status iuran wajib anggota yang sebelumnya telah dibayarkan. Berdasarkan informasi yang diterima JCW, masing-masing anggota disebut pernah menyetorkan iuran wajib sekitar Rp1 juta.
Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maupun kemungkinan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Menurut JCW, forum anggota diperlukan untuk menjelaskan kondisi koperasi, laporan pertanggungjawaban, pengelolaan SHU, serta hak dan kewajiban anggota.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah. Kalau memang ada RAT atau RALB, segera dilakukan. Di situ semua bisa dibuka, termasuk laporan keuangan, audit, SHU dan status iuran wajib anggota,” jelas Sigit.
JCW menegaskan somasi kedua tersebut masih menjadi bagian dari upaya meminta klarifikasi dan penyelesaian atas persoalan yang disampaikan para eks karyawan MBG sebagai anggota koperasi.
Jika tidak mendapatkan tanggapan, JCW menyatakan akan memberikan kesempatan terakhir melalui somasi ketiga. Setelah seluruh tahapan tersebut ditempuh, JCW akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“Kalau sampai surat ketiga tidak ada jawaban, kami akan mengambil langkah berikutnya. Kami perlu melihat secara jelas persoalannya, termasuk indikasinya apa dan bagaimana pertanggungjawabannya. Sebab ini menyangkut uang anggota yang menurut mereka belum dibayarkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Koperasi Cahaya Gas Wunut terkait somasi kedua dan persoalan pembayaran SHU serta iuran wajib yang dipertanyakan para anggota. (*).
Reporter : Tim JWI





