SIDOARJO | JWI – SMP Negeri 1 Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pendidikan yang prima dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan mutu pendidikan. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui penegasan bahwa sekolah tidak pernah mewajibkan peserta didik membeli seragam maupun atribut sekolah di lingkungan sekolah.
Penegasan itu disampaikan Wakil Kepala SMPN 1 Sidoarjo, Aris Efendi, saat mendampingi siswi berprestasi Kanaya Syakira, peraih Putri Berbakat 01 Grand Final Putra Putri Siswa Jawa Timur, dalam kegiatan audiensi bersama Wakil Bupati Sidoarjo di Ruang Rapat Wakil Bupati, Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Kamis (9/7/2026).
Aris menegaskan, orang tua maupun wali murid memiliki kebebasan penuh untuk membeli seragam sekolah di mana saja sesuai kebutuhan, kualitas, dan kemampuan ekonomi masing-masing.
“Kami tidak pernah mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah. Orang tua bebas membeli di mana saja sesuai kemampuan masing-masing. Tidak ada sanksi ataupun perlakuan berbeda bagi siswa yang tidak membeli melalui koperasi sekolah,” tegas Aris.
Menurutnya, apabila terdapat penyediaan seragam maupun atribut sekolah, pengelolaannya dilakukan oleh koperasi sekolah yang telah berbadan hukum. Kehadiran koperasi tersebut semata-mata untuk memberikan kemudahan layanan bagi orang tua yang membutuhkan, bukan sebagai sarana untuk mewajibkan pembelian.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya kewajiban membeli seragam melalui koperasi sekolah maupun anggapan bahwa siswa akan mendapat perlakuan berbeda apabila membeli seragam di luar sekolah.
“Informasi tersebut tidak benar. Seluruh peserta didik memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan pendidikan. Tidak ada diskriminasi dalam bentuk apa pun terkait pembelian seragam,” ujarnya.

Selain mengedepankan pelayanan yang humanis, SMPN 1 Sidoarjo terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui proses pembelajaran yang berorientasi pada pembentukan karakter, peningkatan prestasi akademik maupun nonakademik, pengembangan kreativitas, kepemimpinan, serta kecakapan hidup peserta didik.
Sekolah juga memberikan perhatian kepada siswa dari keluarga kurang mampu melalui berbagai bentuk pendampingan agar seluruh peserta didik tetap memperoleh hak pendidikan secara optimal tanpa terkendala kondisi ekonomi.
Penegasan tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik, yang menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid sesuai kemampuan masing-masing. Satuan pendidikan tidak diperkenankan mewajibkan peserta didik membeli seragam pada penyedia tertentu maupun melakukan praktik yang mengarah pada pemaksaan pembelian.
Melalui penegasan ini, SMPN 1 Sidoarjo berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan akurat serta tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Sekolah memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik, memberikan pelayanan prima, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*).
Reporter : Sugi





