SIDOARJO | JWI – Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, S.AP., menerima audiensi siswi SMP Negeri 1 Sidoarjo, Kanaya Syakira, peraih Prestasi Putri Berbakat 01 pada ajang Grand Final Putra Putri Siswa Jawa Timur, di Ruang Rapat Wakil Bupati Sidoarjo, Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Kamis (9/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Mimik menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Kanaya. Ia berharap keberhasilan tersebut menjadi motivasi bagi generasi muda Sidoarjo untuk terus mengembangkan bakat, berani berkompetisi, dan mengharumkan nama daerah di tingkat yang lebih tinggi.
“Terima kasih atas prestasi yang telah diraih. Tetap semangat membawa nama baik Sidoarjo dan ajak teman-teman lainnya agar berani berprestasi sesuai bakat dan kemampuan masing-masing,” ujar Mimik.

Menurutnya, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan, tetapi juga keberanian untuk mencoba dan percaya diri sejak usia dini. Ia berharap semakin banyak pelajar Sidoarjo yang mampu menorehkan prestasi di berbagai bidang, baik akademik maupun nonakademik.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati juga menanggapi isu yang berkembang mengenai dugaan adanya kewajiban membeli seragam sekolah di SMP Negeri 1 Sidoarjo. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pendidikan tidak pernah mewajibkan orang tua membeli seragam di koperasi sekolah.
“Tidak ada pemaksaan. Orang tua bebas membeli seragam di koperasi sekolah ataupun di luar. Yang penting anak sudah daftar ulang dan resmi menjadi peserta didik,” tegasnya.
Mimik menjelaskan, atribut tertentu yang menjadi identitas sekolah memang disediakan melalui koperasi, sedangkan seragam utama dapat dibeli di mana saja sesuai kemampuan orang tua.

Ia meminta seluruh sekolah lebih aktif melakukan sosialisasi kepada wali murid agar tidak muncul kesalahpahaman maupun informasi yang menyesatkan.
“Informasi yang benar harus disampaikan sejak awal agar masyarakat tidak bingung dan tidak mudah percaya pada isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo memastikan bahwa sekolah tidak melakukan praktik jual beli seragam maupun mewajibkan pembelian perlengkapan melalui koperasi.

Menurutnya, seluruh mekanisme telah diatur berdasarkan ketentuan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Pendidikan. Koperasi yang menyediakan atribut sekolah merupakan pihak ketiga berbadan hukum, sedangkan sekolah hanya memberikan layanan kepada peserta didik.
“Kami hanya menjalankan aturan. Sekolah tidak melakukan jual beli. Orang tua dipersilakan membeli seragam di luar apabila dianggap lebih sesuai. Tidak ada tekanan ataupun kewajiban,” jelasnya.
Ia menambahkan, siswa yang telah menyelesaikan proses daftar ulang tetap memperoleh hak mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran meskipun belum membeli seragam maupun atribut sekolah.
Bahkan, bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, sekolah telah menyiapkan berbagai bentuk bantuan, baik melalui jalur afirmasi maupun dana sosial yang dihimpun dari para guru.

Selain itu, Aris Efendi memaparkan bahwa sekolah terus mengembangkan pembelajaran berbasis potensi peserta didik melalui pendekatan research-based school. Setiap siswa didorong menghasilkan karya penelitian yang dipresentasikan di hadapan guru dan orang tua sebagai bagian dari penguatan karakter, kreativitas, dan kemampuan berpikir kritis.
Ia juga menegaskan bahwa proses penerimaan peserta didik, termasuk Seleksi Kelas Khusus Cerdas Istimewa (KKCI), sepenuhnya dilaksanakan melalui sistem daring sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan berbagai indikator, tidak hanya mengacu pada nilai Intelligence Quotient (IQ), sehingga sekolah tidak memiliki kewenangan menentukan hasil seleksi.
Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap prestasi Kanaya Syakira dapat menjadi inspirasi bagi pelajar lainnya untuk terus berkarya, sementara pelayanan pendidikan di seluruh sekolah negeri semakin transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik serta masyarakat. (*).
Reporter : Sugi.





