SAROLANGUN | JWI – Tim Srigala Batas Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Pematang Kolim, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Pelaku berinisial M (36), warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun. Ia ditangkap saat bersembunyi di sebuah pondok kebun sawit tanpa perlawanan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-01/II/2026/SPKT/SEK PELAWAN SINGKUT/RES SRL tertanggal 17 Februari 2026. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di RT 06 Dusun Sidodadi, Desa Pematang Kolim. Korban, Ahmad Makruf (21), sebelumnya memarkirkan sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru miliknya di dalam rumah setelah pulang dari sebuah acara sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, kunci motor masih tertinggal di stop kontak kendaraan.
Keesokan paginya, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Ia juga menemukan jendela samping rumah dalam kondisi rusak dan krendel terbuka. Di bawah jendela ditemukan kikir dan palu yang diduga digunakan pelaku untuk merusak akses masuk. Pintu samping rumah pun ditemukan dalam keadaan terbuka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.

Proses Penangkapan
Pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Srigala Batas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fieterson Sinaga, S.H., melakukan penyelidikan intensif terkait keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Desa Sungai Abang.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di pondok kebun sawit tempatnya bersembunyi. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Pelawan Singkut untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Pelawan Singkut, IPTU Andico Jumarel, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Tim Srigala Batas akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Barang Bukti
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa body.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*).





