DPRD dan Pemkab Merangin Tandatangani KUA-PPAS APBD 2027

BANGKO | JWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin, Rabu (26/8/2026). Kesepakatan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati Abdul Khafidh, Ketua DPRD Kabupaten Merangin Muhammad Rifaldi, para wakil ketua dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Merangin M. Syukur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Merangin, khususnya Badan Anggaran (Banggar), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja melalui rangkaian pembahasan KUA-PPAS APBD 2027.

Menurut M. Syukur, proses pembahasan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan yang telah ditetapkan.

“Proses pembahasan yang telah kita lalui tentunya bukan merupakan proses yang sederhana. Di dalamnya terdapat berbagai pandangan, pertimbangan, penajaman, koreksi, dan penyesuaian. Namun, seluruh proses tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah untuk memastikan kebijakan anggaran yang kita sepakati benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar M. Syukur.

Bupati menekankan agar pengelolaan APBD tidak semata-mata berorientasi pada besarnya anggaran, tetapi juga pada efektivitas penggunaan anggaran dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat.

“Kita tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya anggaran, tetapi harus memastikan bahwa setiap anggaran menghasilkan kinerja dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan pelayanan yang lebih baik, pendidikan lebih berkualitas, kesehatan yang mudah diakses, serta infrastruktur yang semakin baik,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, M. Syukur menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2027.

Penyusunan RKA-SKPD diminta tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sekaligus mendukung program prioritas pembangunan daerah dan nasional.

Selain itu, Bupati meminta Inspektur Kabupaten Merangin melakukan reviu terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Reviu tersebut dijadwalkan mulai September 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas perencanaan dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

M. Syukur berharap seluruh tahapan penyusunan hingga penetapan APBD 2027 dapat berjalan efektif dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan proses penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2027.

Reporter: Afadal

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *