SIDOARJO | JWI – Kebijakan perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyisakan sejumlah pertanyaan. Dari ribuan pegawai yang sebelumnya dilantik, tercatat sebanyak 68 orang tidak masuk dalam daftar penerima perpanjangan Surat Keputusan (SK).
Berdasarkan data pelantikan pada 17 November 2025, sebanyak 3.862 tenaga non-ASN resmi menerima SK pengangkatan dan dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Namun, dalam apel ribuan PPPK Paruh Waktu yang digelar di GOR Delta Sidoarjo, Senin (2/11/2026), sebanyak 3.794 pegawai tercatat memperoleh perpanjangan masa kerja.
Jika dibandingkan dengan jumlah awal pengangkatan, terdapat selisih sebanyak 68 pegawai yang tidak tercatat dalam daftar perpanjangan SK tersebut.
Masa kontrak PPPK Paruh Waktu sebelumnya diketahui berakhir pada 30 Oktober 2026. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan, mekanisme evaluasi, serta kriteria yang digunakan Pemkab Sidoarjo dalam menentukan pegawai yang memperoleh perpanjangan maupun yang tidak.
Salah seorang tenaga PPPK Paruh Waktu yang mengaku tidak mendapatkan perpanjangan SK mengungkapkan kebingungannya atas keputusan tersebut.
“Saya termasuk pegawai PPPK yang tidak diperpanjang oleh Bupati Subandi per 30 Oktober 2026. Saya tidak tahu apa alasan SK PPPK saya tidak diperpanjang,” ungkapnya kepada awak media.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu gambaran persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait, terutama menyangkut transparansi dan keterbukaan informasi mengenai kebijakan perpanjangan kontrak.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Misbah, pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, terkait jumlah pasti pegawai yang tidak mendapatkan perpanjangan SK serta alasan di balik keputusan tersebut.
Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.
Ada Pertanyaan Besar di Balik Perpanjangan PPPK
Persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka dari Pemkab Sidoarjo.
Mengapa 68 PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan perpanjangan SK? Apakah keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, ketersediaan anggaran, atau pertimbangan administratif lainnya?
Selain itu, apakah para pegawai yang tidak diperpanjang telah mendapatkan pemberitahuan resmi beserta alasan dan mekanisme penyampaian keberatan?
Transparansi menjadi penting agar kebijakan kepegawaian tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpastian di kalangan pegawai.
Pemkab Sidoarjo diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakan tersebut, sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan telah melalui prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, di balik angka 68 tersebut terdapat pegawai yang selama ini telah menjalankan tugas pelayanan publik. Kepastian mengenai status pekerjaan dan alasan tidak diperpanjangnya kontrak merupakan informasi yang patut mereka peroleh. (*)
Reporter: Tim Media.





