Buang Sampah Sembarangan? Siap-siap Didenda Rp10 Juta, Bupati M. Syukur Bertindak Tegas

BANGKO | JWI – Bupati Merangin, M. Syukur, menegaskan komitmennya dalam memerangi persoalan sampah yang masih menjadi pekerjaan rumah serius di wilayahnya. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama para Ketua RT dan RW se-Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Senin (6/4/2026).

Didampingi Camat Bangko Eduar dan Lurah Pematang Kandis Sri Wahyuni, Bupati mengumpulkan 39 Ketua RT dan 8 Ketua RW guna membahas langkah konkret penanganan sampah di tingkat lingkungan.

Dalam arahannya, Bupati Syukur menyampaikan keprihatinannya atas rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan. Ia menilai, persoalan sampah bukan semata soal fasilitas, melainkan juga perilaku.

“Jangan image yang mulai baik kemudian sengaja kita hancurkan. Seolah-olah Bupati yang gencar bicara soal sampah tidak mampu mengatasinya. Itu persepsi yang harus kita lawan bersama,” tegasnya.

Ia bahkan mensinyalir adanya oknum yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan demi merusak citra pemerintah daerah. Fenomena sampah berserakan di luar bak, padahal dalam kondisi kosong, disebutnya sebagai tindakan yang tidak masuk akal.

Baca Juga :  Sinergi Kuat dengan Pemerintah Pusat, Kinerja Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Tuai Apresiasi

Sebagai langkah penegakan hukum, Pemkab Merangin akan mengaktifkan kembali Perda Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan jadwal pembuangan sampah secara disiplin, yakni mulai pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.

Untuk memperkuat pengawasan, Bupati menginstruksikan pembentukan Satgas Sampah serta mendorong partisipasi masyarakat melalui program “Sayembara Laporan”.

“Silakan foto atau videokan pelaku buang sampah sembarangan, baik dari motor maupun mobil. Laporkan. Selain sanksi, akan ada sanksi sosial dan kemungkinan hadiah bagi pelapor,” ujarnya.

Tak hanya masyarakat umum, Bupati juga menyoroti oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga turut menyumbang persoalan sampah. Ia menegaskan ASN harus menjadi teladan dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Di sisi lain, Pemkab Merangin terus meningkatkan sarana prasarana. Sepanjang 2025, sebanyak 20 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) telah dibangun, serta penggantian tong sampah konvensional dengan sistem armroll guna mempercepat proses pengangkutan.
Lebih jauh, Bupati juga mendorong pengelolaan sampah berbasis ekonomi melalui program bank sampah. Ia meminta pemerintah kelurahan segera menggelar pelatihan pemilahan sampah bagi masyarakat.

Baca Juga :  Wabup Mimik Sidak Pasar Porong, Pastikan Harga Stabil dan Soroti Lapak Kosong Jelang Idul Fitri 2026

“Sudah ada pihak seperti Bank BNI dan mitra lain yang siap membeli sampah tertentu. Ini peluang ekonomi yang harus dimanfaatkan warga,” jelasnya.

Menutup arahannya, Bupati mengajak seluruh Ketua RT dan RW untuk aktif mengedukasi masyarakat, termasuk melalui mimbar keagamaan. Ia menegaskan, kebersihan merupakan cerminan kepedulian terhadap daerah.

“Tujuan kita satu, Merangin bersih dan rapi. Ini bukan sekadar program, tapi tanggung jawab bersama. Kita jaga daerah ini karena ini rumah kita,” pungkasnya.

Reporter : Syaril

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *