Tiang Listrik PLN Berdiri di Tanah Warga Sidoarjo, 2 Bulan Tanpa Tanggapan, JCW Bongkar Dugaan Pelanggaran

SIDOARJO | JWI – Kasus dugaan pelanggaran hak atas tanah kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Sebuah tiang listrik milik PLN dilaporkan berdiri di atas lahan milik warga tanpa kejelasan kompensasi maupun persetujuan resmi dari pemilik tanah.

Pengadu dalam kasus ini, Heri Susanto, warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, menyampaikan bahwa lahan miliknya telah dibangun untuk tempat tinggal. Namun, keberadaan tiang listrik di pekarangannya hingga kini belum juga dipindahkan.

Heri mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke PLN Krian sekitar dua bulan lalu, tetapi belum menerima tanggapan resmi.

“Sudah kami sampaikan ke PLN, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan maupun tindak lanjut,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua Umum Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia Java Corruption Watch (JCW) melakukan investigasi lapangan pada Selasa (7/4/2026). Dalam hasil penelusurannya, JCW menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam pendirian infrastruktur kelistrikan di atas lahan warga.

Ketua Umum JCW, Sigit Imam Basuki, S.T menegaskan, keberadaan tiang listrik di atas tanah milik warga harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk adanya persetujuan pemilik lahan serta pemberian kompensasi yang layak.

Baca Juga :  Wabup Mimik Sidak Pasar Porong, Pastikan Harga Stabil dan Soroti Lapak Kosong Jelang Idul Fitri 2026

“Permasalahan yang terjadi saat ini adalah adanya tiang listrik yang berdiri di atas pekarangan milik warga dan hingga kini belum dilakukan pemindahan. Ini tidak bisa dibiarkan tanpa kejelasan,” tegasnya.

Ia juga menyebut, pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada PLN. Namun, respons yang diterima dinilai tidak memberikan solusi konkret.

“Dari pihak PLN justru meminta agar pemindahan dilakukan oleh pihak terkait tanpa kejelasan mekanisme. Ini menjadi pertanyaan besar,” imbuhnya.

Selain itu, persoalan ini juga telah dibahas di Komisi yang membidangi pertanahan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pemanfaatan lahan milik warga untuk kepentingan umum wajib disertai kompensasi.

“Jika pemasangan dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa kompensasi, maka ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,” tegas Sigit.

Aspek Hukum dan Hak Warga

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN memang memiliki kewenangan menggunakan tanah warga untuk pembangunan jaringan listrik. Namun, hal tersebut wajib disertai dengan pemenuhan hak pemilik lahan.

Beberapa hak yang seharusnya diterima pemilik tanah antara lain:

  • Ganti rugi atas penggunaan lahan, bangunan, maupun tanaman
  • Kompensasi atas pemanfaatan lahan
  • Hak untuk bernegosiasi terkait nilai kompensasi
  • Hak menolak apabila tidak ada kesepakatan yang adil.
Baca Juga :  Udeng dan Kaweng Tengger Resmi Diakui sebagai WBTbI, Pemkab Pasuruan Terima Sertifikat dari Kementerian Kebudayaan

Dalam praktiknya, kompensasi biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai pasar tanah, bangunan, maupun tanaman yang terdampak.

Desakan Tindak Lanjut
JCW mendesak PLN segera memberikan klarifikasi resmi sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan transparan.

“Kami menegaskan bahwa setiap pemanfaatan lahan milik warga harus melalui persetujuan dan memperhatikan hak-hak mereka. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Krian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(JWI).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *