SIDOARJO | JWI – Warga Perumahan Mutiara Regency (MR) menyatakan tetap solid menghadapi upaya banding yang diajukan Bupati Sidoarjo, Subandi, atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait perkara pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency.
Pernyataan tersebut disampaikan saat warga berkumpul bersama kuasa hukum Dimas Yemahura Alfarouq, S.H., dan Ketua RW 16 Mutiara Regency, Suhartono, selaku penggugat, di lokasi bekas pembongkaran tembok, Minggu (19/7/2026).
Kuasa hukum warga, Dimas Yemahura Alfarouq, mengatakan pihaknya menghormati langkah banding yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai hak konstitusional. Namun, tim hukum telah menyiapkan kontra memori banding beserta seluruh argumentasi dan alat bukti untuk mempertahankan putusan tingkat pertama.
“Kami telah menyiapkan kontra memori banding. Seluruh bukti dan argumentasi hukum sudah disampaikan secara komprehensif dalam persidangan sebelumnya,” ujar Dimas.
Menurut Dimas, majelis hakim PTUN Surabaya telah menilai adanya cacat prosedur dalam tindakan pembongkaran tembok pembatas yang dilakukan Pemkab Sidoarjo. Ia menegaskan pihaknya optimistis putusan tersebut dapat dipertahankan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Dimas juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim di tingkat banding memeriksa perkara secara objektif dan independen berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
Perwakilan warga, Rawi Kara, mengaku bersyukur atas putusan PTUN Surabaya yang mengabulkan gugatan warga. Menurutnya, putusan tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat masih dapat memperoleh keadilan melalui jalur hukum.
“Kami bersyukur karena perjuangan warga mendapat keadilan. Kami siap melanjutkan proses hukum hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Sementara itu, Ketua RW 16 Mutiara Regency, Suhartono, mengajak seluruh warga tetap menjaga persatuan dan kondusivitas lingkungan selama proses hukum berlangsung.
“Ini bukan semata-mata soal kemenangan, tetapi perjuangan mempertahankan hak warga tanpa merampas hak pihak lain. Mari tetap bersatu dan menjaga keamanan lingkungan,” ujar Suhartono.
Sebelumnya, PTUN Surabaya melalui Putusan Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY yang dibacakan secara elektronik pada Jumat (17/7/2026), mengabulkan seluruh gugatan warga Perumahan Mutiara Regency.
Majelis hakim yang diketuai Reza Adyatama, S.H., menyatakan tindakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupa pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City dalam rangka integrasi jalan, yang dilakukan pada periode 30 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026, merupakan tindakan yang tidak sah.
Dalam amar putusannya, majelis juga memerintahkan Bupati Sidoarjo untuk memulihkan keadaan dengan membangun kembali tembok pembatas seperti semula serta menghukum tergugat bersama para tergugat II intervensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.286.000. (Tim).
Tim Media





