Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan, Ahli Waris Tanah Grinting Sidoarjo Angkat Bicara

SIDOARJO | JWI – Polemik tanah pekarangan warisan milik almarhum H. Panaji dan almarhum H. Asyari di Dusun Grinting, RT 10 RW 03, Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, kembali mencuat. Ahli waris membantah pernah memberikan persetujuan terkait akses jalan selebar 6 meter sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan yang kini beredar di tengah masyarakat.

Ahli waris bernama Haris dan Hakim menegaskan tidak pernah didatangi maupun dimintai persetujuan terkait surat pernyataan tersebut. Keduanya juga meragukan keaslian tanda tangan yang tercantum dalam dokumen yang diduga dibuat oleh oknum tertentu.

Menurut mereka, apabila memang terdapat surat kesepakatan ahli waris, seharusnya seluruh nama ahli waris dicantumkan dan dibubuhi tanda tangan secara lengkap.

“Tidak pernah sama sekali. Itu yang saya ragukan keasliannya,” ujar salah satu ahli waris saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (6/5/2026).

Keluarga menjelaskan, sebagian tanah warisan tersebut memang pernah dijual kepada Heri Susanto, warga Desa Grinting. Namun, pembahasan mengenai akses jalan yang pernah disampaikan keluarga hanya sebatas pemberian jalan selebar 3 meter, bukan 6 meter.

Baca Juga :  Perkuat Konservasi, Direksi dan Manajemen Perumda Tirta Kanjuruhan Sambangi Sumber Krabyakan Lawang

Ahli waris menyebut pesan itu disampaikan secara lisan oleh orang tua mereka, almarhum H. Panaji dan almarhumah Suwasri, kepada keluarga dan ahli waris lainnya untuk kepentingan warga sekitar.

“Dulu waktu orang tua masih ada, hanya pesan lisan kepada saya dan ahli waris lainnya. Kalau nanti tanah itu menjadi milik kami, kasih 3 meter buat jalan warga, dihibahkan tidak apa-apa,” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada pembicaraan maupun persetujuan terkait pelepasan lahan untuk akses jalan selebar 6 meter seperti yang saat ini dipersoalkan.

“Bukan 6 meter, tapi 3 meter. Itu pun masih sebatas pembicaraan lisan,” tegasnya.

Selain membantah adanya persetujuan tersebut, ahli waris juga mengaku tidak pernah memberikan izin ataupun menerima komunikasi terkait pembangunan paving jalan oleh pihak desa di lokasi dimaksud.

Dalam keterangannya, ahli waris turut menyampaikan bahwa orang tuanya pernah berpesan agar akses jalan tersebut ditutup apabila di kemudian hari menimbulkan konflik atau persoalan hukum.

“Ibu juga pernah bilang, kalau sampai ada masalah, ya sudah ditutup saja,” katanya.

Baca Juga :  Audiensi dengan Wabup, Kader Gerindra Sidokerto Sampaikan Aspirasi dan Isu Pilkades

Pernyataan ahli waris itu sekaligus membantah klaim adanya kesepakatan pemberian jalan selebar 6 meter, termasuk isu terkait keberadaan tiang listrik yang disebut berada di area rumah yang dibangun.

Di lokasi sengketa, saat ini telah terpasang papan pemberitahuan yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik ahli waris H. Panaji dan ahli waris H. Asyari berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam papan tersebut tercantum Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2800/Pdt.G/2011/PA.Sda tanggal 8 Agustus 2012 yang diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 34/Pdt.G/2013/PTA.Sby tanggal 13 Februari 2013, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 481 K/Ag/2013 tanggal 4 Oktober 2013.

Papan pemberitahuan itu juga memuat peringatan bahwa setiap pihak yang melakukan aktivitas di atas tanah pekarangan tersebut tanpa izin pemilik sah dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang mengklaim adanya surat pernyataan pemberian akses jalan selebar 6 meter tersebut. (*)

Baca Juga :  Usai Laporan Warga Saat Sahur, Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana Perintahkan Perbaikan Jalan Keper

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *