Tuntut SK dan Kejelasan Gaji, Puluhan Guru PPPK Paruh Waktu Demo di Dinas Pendidikan Merangin

BANGKO | JWI – Puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Jambi, Selasa (5/5/2026). Mereka menuntut kejelasan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta pencairan gaji yang hingga kini belum diterima.

Koordinator lapangan aksi, Nata Wijaya, mengatakan massa aksi berjumlah sekitar 65 orang. Mereka merupakan guru PPPK Paruh Waktu yang telah masuk dalam database sejak 2022, namun hingga sekarang belum menerima SK pengangkatan.

“Yang ikut aksi ini guru PPPK Paruh Waktu yang sudah masuk database sejak tahun 2022, tetapi SK-nya belum juga terbit,” ujar Nata di lokasi aksi.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Merangin, Rabdi, membenarkan adanya demonstrasi yang dilakukan para guru PPPK Paruh Waktu.

“Penyebab mereka demo karena SK belum terbit. Ada 65 guru PPPK Paruh Waktu yang SK-nya masih belum keluar,” kata Rabdi saat ditemui di kantornya, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :  Ketua Umum DPP Pasukan 08 Nasional Audiensi dengan Wabup Sidoarjo, Bahas Penguatan SDM dan Vokasi

Rabdi menjelaskan, selain menuntut penerbitan SK, para guru juga mempertanyakan pencairan gaji. Menurutnya, anggaran untuk pembayaran gaji sebenarnya telah disiapkan melalui APBD Kabupaten Merangin.

“Untuk gaji sebenarnya sudah final. Dana APBD bagi 305 guru PPPK sudah tersedia dan sudah kami ajukan SDP SDM-nya ke BKD,” jelasnya.

Namun, kata Rabdi, berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), masih terdapat sejumlah dokumen yang harus diperbaiki sebelum proses administrasi dapat diselesaikan.

“Dokumen sedang dikerjakan oleh rekan-rekan. Kalau selesai hari ini, SDP bisa diterbitkan dan pencairan gaji tidak ada kendala. Sebenarnya para guru juga sudah mengetahui proses ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlambatan turut dipengaruhi proses pelengkapan dokumen dari sejumlah guru yang bertugas di wilayah terpencil.

“Sistemnya kolektif, bukan individu. Jadi kalau ada satu berkas belum lengkap, semuanya bisa tertahan,” tegas Rabdi.

Terkait penerbitan SK, Rabdi menyebut kewenangan tersebut berada di BKD. Dalam pertemuan antara perwakilan guru, Dinas Pendidikan, dan BKD sebelumnya, disepakati dua poin tindak lanjut.

Baca Juga :  Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan, Ahli Waris Tanah Grinting Sidoarjo Angkat Bicara

“BKD akan menyampaikan tuntutan guru kepada pimpinan untuk diteruskan ke pusat. Selain itu, Dinas Pendidikan siap mendampingi BKD ke Jakarta atau Palembang terkait belum terbitnya NIP maupun SK PPPK Paruh Waktu,” paparnya.

Saat ditanya mengenai titik persoalan yang menyebabkan SK belum diterbitkan, Rabdi mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Soal SK itu domain BKD. Saya tidak tahu persis sekarang kendalanya ada di mana,” katanya.

Sementara itu, Analis Kepegawaian BKD Merangin, Hendik, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (6/5/2026) pukul 13.00 WIB, membenarkan masih ada 65 guru PPPK yang belum menerima SK.

“Yang belum mendapatkan SK khusus guru ada 65 orang lagi,” ujar Hendik.

Ia menjelaskan, keterlambatan penerbitan SK disebabkan adanya ketidaksinkronan data penempatan dalam sistem administrasi kepegawaian.

“Ada data penempatan yang belum sinkron di sistem,” pungkasnya. (*).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *