Polda Jambi Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Tegaskan Profesionalitas

JAMBI | JWI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menegaskan larangan bagi seluruh personel untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan. Penegasan ini disampaikan sebagai upaya menjaga profesionalitas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Mabes Polri yang disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, terkait pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab oleh setiap anggota.

Dalam keterangannya, Polda Jambi menyebutkan bahwa penggunaan platform digital oleh personel harus memperhatikan situasi dan kondisi, khususnya saat bertugas di lapangan. Hal ini penting agar tidak mengganggu konsentrasi kerja maupun menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, Selasa (5/5/2026).

Kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai bentuk penguatan pengawasan aktivitas personel di ruang digital. Selain itu, anggota Polri juga wajib berpedoman pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin dan kode etik anggota Polri.

Baca Juga :  Tinggal Sepekan, DPC Gerindra Sidoarjo Siap Gelar Pesta Rakyat Puncak HUT ke-18

Meski demikian, pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan sepanjang digunakan untuk kepentingan institusi, khususnya dalam mendukung fungsi kehumasan, serta dilakukan secara terkoordinasi agar informasi yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan dampak negatif.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.

“Seluruh anggota dilarang melakukan siaran langsung saat bertugas. Prioritas utama adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap menjaga profesionalitas. Penggunaan media sosial harus berada dalam koridor yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno memastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat terhadap kepatuhan personel di lapangan.

“Setiap pelanggaran akan menjadi perhatian serius dan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Seluruh anggota diingatkan untuk menjaga etika, disiplin, serta citra institusi dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Polda Jambi menilai, kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian penting dalam menjaga nama baik institusi di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Baca Juga :  Bupati M. Syukur Sambut Ramadhan 1447 H, Santuni 170 Anak Yatim dan Fakir Miskin

Dengan disiplin dalam bermedia sosial, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polda Jambi, dapat terus terjaga dan meningkat. (*).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *