SPDP Resmi ke Kejagung, Subandi–Rafi Segera Diperiksa dalam Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar

SIDOARJO | JWI – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 28 miliar yang menyeret nama Subandi SH dan Rafi Wibisono memasuki babak baru.

Setelah Surat Pemberitahuan

Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan oleh Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung RI pada 5 Februari 2026, penyidik dikabarkan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terlapor.

Kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfarouq SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami mendapat informasi penyidik akan memeriksa para terlapor minggu depan, kemungkinan sebelum bulan puasa,” ujar Dimas, Rabu (11/2/2026).

Koordinasi Mabes Polri dan Kejati Jatim

Dimas menjelaskan, pengiriman SPDP tersebut merupakan tindak lanjut hasil koordinasi antara penyidik Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya.

Dalam dokumen SPDP disebutkan, demi kesetaraan dan aspek kuantitatif penanganan perkara, SPDP yang sebelumnya diterima Kejati Jatim ditarik dan diterbitkan kembali untuk dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

Setelah proses koordinasi tersebut, penyidik akhirnya menerbitkan SPDP baru yang dialamatkan ke Kejaksaan Agung.

Sementara itu, pelapor Rahmat Muhajirin SH, MH, menyatakan dirinya bersama tiga saksi lainnya juga akan kembali dimintai keterangan dalam waktu dekat.

“Dalam pekan ini saya bersama tiga orang saksi lainnya akan dimintai keterangan lagi dalam rangka penyidikan,” ujarnya.

Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus ini dilaporkan pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Menurut Dimas, perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.
“Alhamdulillah, Bareskrim Polri menyatakan perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan SPDP,” katanya.

Ia menyebut Surat Perintah Tugas Penyidikan tertuang dalam SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.

Dugaan Modus Investasi Perumahan

Dalam laporan tersebut, Subandi bersama putranya, Rafi Wibisono, diduga menawarkan investasi proyek pembangunan perumahan kepada klien pelapor pada 2024.

Menurut Dimas, kedua terlapor menjanjikan pembangunan proyek perumahan yang diklaim akan memberikan keuntungan bagi investor. Kliennya kemudian menyerahkan dana investasi sebesar Rp 28 miliar.
Namun hingga saat ini, proyek tersebut disebut tidak pernah terealisasi.

“Dana investasi sudah didistribusikan, tetapi sampai sekarang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Lokasi yang dijanjikan masih berupa lahan persawahan dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer,” jelasnya.

Dimas menambahkan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan somasi kepada terlapor, namun tidak mendapat respons. Karena itu, kliennya melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Dengan dimulainya pemeriksaan terhadap para pihak terkait, penyidikan perkara ini diperkirakan akan segera mengarah pada penentuan status hukum para terlapor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
(Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *