SIDOARJO | JWI – Kuasa hukum Rahmat Muhajirin, Dimas Yemahura Al-Farouq, menyatakan kesiapan kliennya menghadapi laporan yang diajukan Bupati Sidoarjo ke Polda Jawa Timur terkait dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan Pilkada.
Dimas menegaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta membuktikan dasar laporan yang sebelumnya telah diajukan oleh kliennya.
“Kami siap menjalani proses pemeriksaan di Polda Jatim. Kami juga akan menunjukkan bahwa langkah hukum yang kami tempuh memiliki dasar yang kuat, termasuk laporan yang kami ajukan di Bareskrim Mabes Polri,” ujar Dimas, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah dokumen dan landasan hukum untuk menghadapi pemeriksaan di kepolisian.
Ia menilai, pernyataan pihak pelapor yang menyebut dana tersebut sebagai dana kampanye atau dana Pilkada tidak berdasar dan berpotensi menggiring opini publik.
“Kalau memang disebut sebagai dana kampanye atau dana Pilkada, seharusnya ada mekanisme pelaporan resmi ke KPU. Klien kami pernah mengikuti kontestasi politik, sehingga memahami aturan pelaporan dana kampanye. Faktanya, dalam badan pemenangan tidak pernah ada aliran dana dari pihak yang dituduhkan,” tegasnya.
Dimas juga menyebut dana sebesar Rp28 miliar dari kliennya mengalir ke PT Jaya Makmur Rafi Mandiri dan bukan untuk kepentingan politik. Hingga saat ini, kata dia, belum ada bukti sah yang menunjukkan dana tersebut digunakan untuk kepentingan Pilkada.
“Sampai saat ini, bahkan ketika perkara diperiksa di Bareskrim, kami belum pernah menerima dokumen atau bukti penggunaan dana itu untuk Pilkada. Jadi jangan menggiring opini tanpa dasar dan bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta pihak pelapor sebagai pejabat publik berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik dan dapat mempertanggungjawabkannya secara hukum.
“Kalau memang memiliki data lengkap dan rinci, silakan disampaikan secara terbuka dan diuji dalam proses hukum. Kami siap membuktikan dan melihat apakah laporan di Polda Jatim itu memenuhi unsur pidana atau tidak,” katanya.
Dimas menegaskan, tim kuasa hukum Rahmat Muhajirin akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan serta siap mempertanggungjawabkan laporan yang telah diajukan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Sidoarjo terkait pernyataan kuasa hukum tersebut.(Tim).





