SIDOARJO | JWI – Dugaan praktik gratifikasi yang menyeret nama Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menjadi sorotan publik setelah pernyataan Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur viral di media sosial.
Merespons hal tersebut, Java Corruption Watch (JCW) melalui Ketua Umumnya, Sigit Imam Basuki, mendesak Bupati Sidoarjo untuk segera mengambil langkah hukum sebagai bentuk klarifikasi atas tudingan yang beredar.
Sigit menegaskan, langkah pelaporan secara hukum penting dilakukan guna memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, sekaligus menjaga kredibilitas kepala daerah.
“Ini penting sebagai konfirmasi publik, apakah dugaan tersebut benar atau tidak. Jika tidak benar, Bupati memiliki hak sekaligus kewajiban untuk melaporkan demi menjaga nama baiknya,” ujar Sigit, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, sikap tidak memberikan respons atau klarifikasi justru berpotensi memicu spekulasi liar di tengah masyarakat, terlebih karena posisi Subandi sebagai pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral dan administratif.
Ia menambahkan, penyelesaian melalui jalur hukum akan menghadirkan proses yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga publik tidak terjebak dalam informasi yang belum terverifikasi.
Sebelumnya, pernyataan Ketua KAI Jawa Timur menjadi viral setelah mengklaim memiliki bukti kuat terkait dugaan aliran dana tidak sah yang disebut terjadi saat Subandi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sidoarjo. Bahkan, yang bersangkutan menyatakan kesiapan untuk membuka data tersebut di hadapan aparat penegak hukum, termasuk Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JCW menegaskan bahwa integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dijaga. Setiap dugaan praktik korupsi, termasuk gratifikasi, perlu ditindaklanjuti secara serius dan proporsional agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bupati Sidoarjo terkait tudingan tersebut.
(tim).





