SURABAYA | JWI – Upaya pengawalan aset publik dan kelestarian lingkungan kembali bergulir. Pelapor kasus dugaan penyerobotan tanah sempadan sungai oleh PT Bernofarm, Imam Syafi’i, memenuhi undangan klarifikasi dari Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Rabu (1/4/2026).
Klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Nomor: B/44 MII/RES.7.5./2026/Ditreskrimum tertanggal 25 Maret 2026. Proses berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sebagai bagian dari pendalaman laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Dalam keterangannya, Imam menyampaikan sejumlah poin penting kepada penyidik. Ia meminta agar dilakukan gelar perkara khusus dengan menghadirkan saksi ahli dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) guna memastikan status hukum lahan sempadan sungai yang diduga dikuasai secara sepihak.
“Perlu ada kejelasan status hukum tanah sempadan sungai melalui keterangan ahli, agar penanganan perkara ini objektif dan berbasis data,” ujarnya.
Selain itu, Imam menegaskan pentingnya ketegasan dalam proses penyelidikan. Ia mendorong penyidik untuk menerapkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk kemungkinan penggunaan lex specialis apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum lingkungan atau pidana khusus lainnya.
“Jika ditemukan unsur pidana khusus, kami berharap perkara ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim agar penanganannya lebih tepat,” katanya.
Tak hanya itu, Imam juga menyoroti potensi pelanggaran tata ruang. Ia meminta agar jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap aturan sempadan sungai, penanganan turut melibatkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Satpol PP dan Inspektorat.
Menurutnya, langkah penertiban seperti pembongkaran bangunan yang melanggar perlu dilakukan demi mengembalikan fungsi lingkungan.
Di akhir keterangannya, Imam mengingatkan pentingnya transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa objek yang dilaporkan merupakan aset publik atau tanah negara yang harus dilindungi.
“Ini menyangkut kepentingan publik. Penanganan harus transparan dan tidak boleh ada upaya yang justru menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, hingga kini pihak Wasidik Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman terhadap keterangan dan bukti yang telah disampaikan pelapor.
Proses ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aset negara dan lingkungan tersebut.(tim).





