Ketua KAI Jatim Siap Buka Data ke KPK dan Mabes Polri, Singgung Dugaan Gratifikasi Bupati Saat Menjabat Plt

SURABAYA | JWI – Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, H. Abdul Malik, SH, MH, menyatakan kesiapannya memberikan keterangan secara terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Mabes Polri terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Sidoarjo saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Malik menyusul mencuatnya kasus dugaan investasi bodong senilai Rp28 miliar yang saat ini tengah ditangani Mabes Polri.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur Bidang Hukum dan Sengketa itu menegaskan pentingnya keterbukaan dalam mengungkap dugaan aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan kepentingan tertentu.

“Terkait dana kampanye maupun aliran dana lainnya, saya siap memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh KPK atau Mabes Polri.
Semua harus dibuka secara terang benderang agar dugaan pungli dan gratifikasi ini jelas, serta marwah kepemimpinan di Sidoarjo tetap terjaga, bersih dari praktik yang melanggar hukum,” tegasnya saat ditemui awak media,Selasa (31/3/2026).

Abah Malik sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa dirinya saat ini mendampingi salah satu perusahaan yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut. Ia menyebut adanya pengakuan langsung dari pihak direktur perusahaan terkait pemberian sejumlah uang.

“Saya mendampingi salah satu perusahaan. Direkturnya menyampaikan langsung kepada saya bahwa ada pemberian uang. Ini patut diduga sebagai gratifikasi. Pertanyaannya, untuk apa uang itu diberikan jika tidak ada imbal balik, seperti kemudahan perizinan atau bentuk atensi lainnya,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah nama Bupati Sidoarjo ikut disebut dalam pusaran perkara.
Sebelumnya, sempat muncul klarifikasi yang menyebut aliran dana tersebut sebagai biaya operasional untuk kepentingan pemenangan Pilkada. Namun, menurut Abdul Malik, indikasi yang muncul justru mengarah pada potensi tindak pidana korupsi.

Selain itu, ia juga menyoroti penanganan perkara dugaan penggelapan sertifikat yang saat ini ditangani Polda Jawa Timur. Ia menilai, kasus tersebut memiliki keterkaitan erat dengan perkara investasi bodong yang sedang diusut Mabes Polri.

Menurutnya, sertifikat yang diduga digelapkan merupakan alat bukti penting dalam kasus penipuan investasi tersebut, sehingga penanganannya perlu dilakukan secara terintegrasi.

“Polda Jatim seharusnya mempertimbangkan untuk menghentikan atau melimpahkan penanganan kasus penggelapan sertifikat ini ke Mabes Polri.
Karena objek hukumnya sama, yakni sertifikat yang menjadi alat bukti utama dalam kasus investasi bodong. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan dan disparitas hukum,” pungkasnya.(*).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *