SIDOARJO | JWI – Beredarnya informasi terkait penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Namun, warga Kabupaten Sidoarjo diminta tetap tenang karena pemerintah daerah telah menyiapkan skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas sebagai jaminan layanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar kepesertaan PBI JK benar-benar tepat sasaran,” ujar Munaqib saat berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Kamis (5/2/2026).
Munaqib menegaskan, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN dengan memenuhi sejumlah kriteria.
Pertama, peserta tercatat dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut,” jelasnya.
Khusus bagi warga Sidoarjo yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan dan sedang menjalani perawatan, pemerintah daerah akan segera mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah, dengan iuran ditanggung oleh Pemda Sidoarjo. Dengan skema ini, peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa jeda.
Selain itu, Munaqib mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan JKN melalui berbagai kanal layanan, di antaranya Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Bagi peserta yang sedang dirawat di rumah sakit dan membutuhkan bantuan informasi, juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU atau Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di rumah sakit,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, R. Martha Wira Kusuma, memastikan bahwa masyarakat Sidoarjo tidak perlu khawatir atas penonaktifan PBI JK, karena Kabupaten Sidoarjo telah memperoleh predikat UHC Prioritas.
“Kami pastikan seluruh warga Sidoarjo tetap terjamin layanan kesehatannya. Bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan sedang menjalani pengobatan, akan langsung dialihkan menjadi peserta PBPU Pemda Kabupaten Sidoarjo, dengan iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah dan statusnya aktif saat itu juga,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mendapati kepesertaan PBI JK-nya nonaktif saat mengakses layanan kesehatan agar segera melapor ke Dinas Sosial.
Sementara itu, bagi peserta PBI JK yang berdomisili di luar Kabupaten Sidoarjo namun menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan Sidoarjo, koordinasi akan dilakukan dengan pemerintah daerah sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta.
“Pastikan segera melapor kepada kami atau BPJS Kesehatan apabila ada kendala kepesertaan. Semua akan kami fasilitasi, masyarakat tidak perlu panik,” pungkasnya.(*).





