BANGKO | JWI – Pemerintah Kabupaten Merangin akhirnya berhasil menyelesaikan kesalahpahaman dengan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) melalui audiensi antara Bupati Merangin M. Syukur dan delapan Temenggung SAD di ruang kerja Kepala Dinas Sosial Merangin, Senin (25/5/2026).
Audiensi tersebut digelar untuk meluruskan miskomunikasi terkait bantuan keramba ikan serta insiden kericuhan yang sempat terjadi di Kantor Bupati Merangin beberapa waktu lalu.
Delapan Temenggung SAD yang hadir dalam pertemuan itu yakni Temenggung Jhon Edward, Temenggung Carak, Temenggung Ngapas, Temenggung Pak Jang, Temenggung Jamal, Temenggung Stampung, Temenggung Sikar, dan Temenggung Jon.
Turut mendampingi Bupati Merangin dalam audiensi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin Zulhifni, Asisten I Setda Sukoso, Kepala Dinas Sosial A. Lazik, sejumlah kepala OPD, perwakilan Forkopimda, Kepala BIN Daerah Merangin, serta Camat Tabir Ulu dan Camat Nalo Tantan.
Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa persoalan yang terjadi murni akibat miskomunikasi dan kini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ini hanya miskomunikasi dan hari ini sudah kita selesaikan. Tadi sudah kita jelaskan semuanya, dan kami sudah saling memaafkan hal-hal yang mengganjal. Semua pihak bisa menerima dengan baik,” ujar M. Syukur usai pertemuan.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengklarifikasi isu mengenai tuntutan honor bagi para Temenggung SAD yang sempat menjadi polemik di tengah masyarakat. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki aturan yang memperbolehkan pemberian honorarium khusus bagi jabatan Temenggung.
“Kita masih punya rekaman pertemuan sebelumnya. Saya tidak pernah menjanjikan honor. Yang saya sampaikan waktu itu, gaji pribadi saya selama satu bulan silakan digunakan untuk membuat baju. Kalau honor dari pemerintah, aturan tidak memperbolehkan,” jelasnya.

M. Syukur menerangkan, apabila para pemimpin SAD ingin memperoleh honor resmi dari pemerintah daerah, maka mereka harus masuk dalam struktur pemerintahan desa, seperti Kepala Desa, Kepala Dusun, maupun Ketua RT.
“Kalau ingin ada honor, harus masuk dalam struktur pemerintahan desa. Misalnya menjadi Kepala Dusun atau Ketua RT. Tadi mereka sudah memahami hal tersebut dan meminta maaf,” tambahnya.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Merangin berkomitmen untuk terus membangun komunikasi yang intensif dan persuasif dengan masyarakat SAD, terutama dalam meningkatkan taraf ekonomi, pendidikan, dan kehidupan sosial masyarakat adat tersebut.
Bupati juga mengimbau agar tidak ada pihak luar yang memanfaatkan masyarakat SAD untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan mereka.
“Saya berharap komunikasi terus dijaga. Jangan sampai ada pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, kasihan masyarakat kita. Kita ingin warga SAD memiliki kehidupan dan citra baru yang lebih baik ke depannya. Proses perubahan memang bertahap, tetapi alhamdulillah hari ini semuanya berjalan sangat baik dan penuh kebesaran jiwa,” pungkasnya.
Reporter: Afadal





