Kuasa Hukum Vendor Beri Tenggat 7 Hari kepada Perumda Delta Tirta Segara Bayar Hutang 1,4 Miliar

SIDOARJO | JWI – Perkara perdata antara CV Pinanggih dan PT Total Abadi Solusindo melawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah melalui proses persidangan hingga tingkat kasasi. Dalam putusan tersebut, Perumda Delta Tirta Sidoarjo dinyatakan melakukan wanprestasi dan diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran kepada kedua vendor.

Hal itu disampaikan kuasa hukum kedua perusahaan, Dimas Yemahura Alfarauq, S.H., M.H., dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Sabtu (6/6/2026).

Menurut Dimas, kliennya telah melaksanakan seluruh kewajiban pekerjaan sesuai kontrak yang disepakati. Namun hingga saat ini, pembayaran atas barang dan jasa yang telah diberikan kepada Perumda Delta Tirta Sidoarjo belum diterima secara penuh.

“Kami menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa bisnis biasa, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan terhadap pelaku usaha, serta penghormatan terhadap hak-hak vendor yang telah bekerja secara profesional,” ujar Dimas.

Ia menjelaskan, melalui proses peradilan yang berlangsung secara independen, majelis hakim mengabulkan gugatan para vendor. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding hingga kasasi, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan tersebut, Perumda Delta Tirta Sidoarjo dihukum untuk membayar kepada CV Pinanggih sebesar Rp1.216.203.861, serta kepada PT Total Abadi Solusindo sebesar Rp188.265.000.

Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan Perumda Delta Tirta Sidoarjo kepada kedua vendor mencapai Rp1.404.468.861.

Dimas mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Perumda Delta Tirta Sidoarjo untuk meminta pelaksanaan putusan pengadilan. Surat tersebut telah diterima dan pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari agar pembayaran segera direalisasikan.

“Kami meminta pertanggungjawaban penuh dari Perumda Delta Tirta Sidoarjo untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Negara hukum harus menjamin bahwa setiap putusan pengadilan dihormati dan dijalankan,” tegasnya.

Selain itu, Dimas juga menyoroti proses seleksi direksi yang saat ini tengah berlangsung di tubuh Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Menurutnya, direksi yang nantinya terpilih harus memiliki komitmen menyelesaikan berbagai persoalan hukum maupun kewajiban perusahaan yang masih tertunggak.

“Pimpinan baru tidak boleh mengabaikan persoalan yang ditinggalkan manajemen sebelumnya. Penyelesaian kewajiban kepada vendor harus menjadi bagian dari tanggung jawab korporasi yang berkelanjutan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Dimas turut mengimbau vendor lain yang diduga mengalami persoalan serupa agar tidak takut memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

“Kami mengajak para vendor yang merasa dirugikan akibat tagihan barang maupun jasa yang belum dibayarkan untuk berani mengambil langkah hukum. Jangan sampai praktik-praktik yang merugikan pelaku usaha terus terjadi dan mencederai iklim investasi di Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan evaluasi dan investigasi terhadap berbagai kebijakan yang diduga berkaitan dengan penghapusan kewajiban atau utang perusahaan kepada vendor.

Menurut Dimas, apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, tindak pidana korupsi, maupun tindak pidana lainnya, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan tersebut menjadi pengingat penting bahwa hak-hak vendor harus dihormati dan dipenuhi oleh setiap badan usaha, termasuk perusahaan milik daerah.

“Kepercayaan dunia usaha hanya akan tumbuh apabila kontrak dihormati, kewajiban dipenuhi, dan putusan pengadilan dilaksanakan. Hal itu penting untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda Delta Tirta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum CV Pinanggih dan PT Total Abadi Solusindo. (*).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *