SIDOARJO | JWI – Keluarga korban dan kuasa hukum memberikan ultimatum 1×24 jam kepada Polresta Sidoarjo untuk segera menangkap dan menetapkan Habib Ki Buyut Sodolanang (Ki Sodolanang) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menggelar aksi keprihatinan di depan Mapolresta Sidoarjo.
Desakan tersebut disampaikan Manager Partner D&P Law Firm, Dimas Yemahura Alfarauq, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Sidoarjo, Selasa (9/6/2026). Dimas menilai Polresta Sidoarjo lamban menindaklanjuti kasus ini meski status penyelidikan telah dinaikkan menjadi penyidikan sejak 7 Mei 2026 dan bukti-bukti awal dinilai lengkap.
“Kami meminta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dan Kasat PPA segera melakukan penangkapan dan penetapan tersangka maksimal 1×24 jam sejak konferensi pers ini,” tegas Dimas.
Korban Hampir Bunuh Diri Akibat Tekanan Mental
Dimas mengungkapkan, kelambanan proses hukum berdampak fatal pada kondisi mental korban. Ia menyebutkan, korban sempat berupaya mengakhiri hidupnya pada hari yang sama karena merasa putus asa lantaran pelaku belum juga ditangkap.
“Hukum harus tegak lurus. Kami ingin memastikan Sidoarjo bebas dari predator yang menjual agama untuk memenuhi nafsu bejat. Jangan sampai lambannya proses hukum memperparah penderitaan korban dan menimbulkan kesan pelaku kebal hukum,” ujar Dimas.

Hadir dalam kesempatan tersebut ibu korban, Ninawati, dan paman korban, Raditya, yang menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan proses hukum.
Modus Operandi: Manfaatkan Wibawa Spiritual
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban (17 tahun saat kejadian) merupakan keponakan Raditya, salah satu murid Ki Sodolanang. Korban tinggal bersama pamannya di Perumahan Citra Garden, Pagerwojo, Sidoarjo.
Ki Sodolanang, yang membuka praktik majelis di Perumahan Sidokare sejak 2017, kerap berkunjung ke rumah korban. Aksi kejahatan bermula dengan pelecehan seksual saat orang tua asuh korban sedang tidak berada di tempat, lalu berlanjut menjadi pemaksaan hubungan intim berulang kali antara Mei 2025 hingga Februari 2026.
Pelaku diduga memanfaatkan kewibawaannya sebagai guru spiritual untuk mengontrol korban. “Korban diancam akan dibunuh secara perlahan dan diusir dari rumah jika membongkar perkara ini. Pelaku meyakinkan korban bahwa pamannya hanya akan percaya kata-kata seorang guru,” jelas Dimas.
Bukti Visum dan Psikologi Dinilai Lengkap
Kuasa hukum menegaskan alat bukti sudah cukup kuat untuk penetapan tersangka. Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka lama pada alat vital korban akibat kekerasan benda tumpul. Selain itu, hasil tes psikologi mengonfirmasi korban mengalami trauma berat akibat pelecehan seksual berkepanjangan. Pemeriksaan terhadap korban, keluarga, dan saksi-saksi lainnya juga telah dilakukan.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo pada 26 Maret 2026 dengan nomor laporan LP/B/88/III/2026. Namun, hingga lebih dari dua bulan berlalu, belum ada tindakan penangkapan atau penetapan tersangka.
Polisi: Masih Menunggu Gelar Perkara
Menanggapi desakan tersebut, Kasat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo, AKP Laila Rahmawati, membenarkan adanya laporan dan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Terlapor sudah kami panggil dan periksa. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan para saksi,” kata Laila.
Terkait penetapan tersangka, Laila menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu pelaksanaan gelar perkara sebagai prosedur standar sebelum menaikkan status seseorang menjadi tersangka.
Meski demikian, penjelasan pihak kepolisian belum sepenuhnya meredam kegelisahan keluarga. Mereka khawatir keterlambatan penegakan hukum terhadap figur yang memiliki pengaruh masyarakat ini berpotensi memunculkan korban-korban baru. Pihak keluarga tetap pada pendiriannya untuk menggelar aksi keprihatinan jika dalam 24 jam ke depan tidak ada perkembangan signifikan berupa penangkapan tersangka.
(JWI)





