Warga Mutiara Regency Gugat Bupati Sidoarjo ke PTUN Surabaya, Persoalkan Pembongkaran Tembok One Gate System

SIDOARJO | JWI – Sejumlah warga Perumahan Mutiara Regency (MR), Sidoarjo, menggugat Bupati Sidoarjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jalan Ir.H. Juanda No. 89 Sidoarjo terkait pembongkaran tembok pembatas perumahan yang selama ini menjadi bagian dari sistem satu pintu atau one gate system.

Gugatan tersebut diajukan karena warga menilai pembongkaran tembok dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun pelibatan masyarakat yang terdampak secara langsung.

Ketua RW Mutiara Regency, Suhartono, mengatakan warga membeli rumah di kawasan tersebut dengan konsep one gate system yang menjadi salah satu pertimbangan utama saat memilih hunian.

“Awalnya Mutiara Regency dibangun dengan konsep satu pintu. Namun setelah muncul perumahan baru di belakang kawasan kami, yakni Mutiara City, muncul permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo agar akses jalan diintegrasikan hingga tembus ke jalan raya,” ujar Suhartono, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, warga tidak pernah menerima pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum dilakukan pembongkaran tembok pembatas yang memisahkan kedua kawasan tersebut.

“Kami merasa keberatan karena tidak pernah ada sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi kepada warga sebelum pembongkaran dilakukan,” katanya.

Baca Juga :  Camat Tiang Pumpung Tinjau Dampak Banjir, Ratusan Rumah Terdampak di Dua Desa

Sebagai tindak lanjut atas keberatan tersebut, warga Mutiara Regency melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Pada Selasa (9/6/2026), majelis hakim yang dipimpin Reza Adityatama menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa.

Dalam agenda tersebut, majelis hakim melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta meminta penjelasan dari para pihak terkait kronologi dan dasar pembongkaran tembok pembatas.

Majelis hakim juga menanyakan kepada kuasa hukum penggugat mengenai adanya pemberitahuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebelum pelaksanaan pembongkaran.

Kuasa hukum warga Mutiara Regency dari BBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Al Farauq, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak menemukan adanya surat maupun pemberitahuan lisan yang diterima warga terkait kebijakan tersebut.

“Kami menilai kebijakan ini dilakukan tanpa melibatkan warga yang terdampak secara langsung. Karena itu, kami menempuh jalur hukum melalui PTUN guna memperoleh kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas kebijakan tersebut,” ujar Dimas.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak dan melakukan pemeriksaan di lapangan, majelis hakim menutup agenda Pemeriksaan Setempat.

Baca Juga :  Bupati M. Syukur Pastikan Gaji ASN Aman, Imbau Nasabah Bank Jambi Tak Panik

“Untuk Pemeriksaan Setempat hari ini kami cukupkan. Sidang akan dilanjutkan pada 17 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan dan pendalaman keterangan dari pihak penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim, Reza Adityatama.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh pihak penggugat pada sidang berikutnya.

“Tiga saksi, Yang Mulia,” jawab salah satu kuasa hukum penggugat.

Agenda Pemeriksaan Setempat itu turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, termasuk Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang, beserta pihak terkait lainnya.

Hingga kini perkara tersebut masih dalam proses persidangan di PTUN Surabaya dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya guna mendalami pokok sengketa yang diajukan warga Mutiara Regency terhadap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. (*).

Reporter : Tim

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *