BANGKO | JWI – Pemerintah Kabupaten Merangin menargetkan penurunan angka kemiskinan ekstrem hingga mencapai 0,55 persen pada tahun 2026. Untuk mewujudkan target tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menyusun program yang inovatif dan tepat sasaran, bukan sekadar mengulang atau menyalin program tahun-tahun sebelumnya.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Merangin M. Syukur melalui sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, saat membuka Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah dan Pelatihan OP-PPKKE Dokumen Kemiskinan Kabupaten Merangin Tahun 2026 di Aula Depati Payung Bappeda Merangin, Kamis (18/6/2026).

Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa tahun 2026 menjadi momentum strategis bagi Kabupaten Merangin karena merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) 2024–2026 sekaligus tahun kedua implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Merangin 2025–2029.
“Untuk itu, saya meminta seluruh OPD agar tidak hanya melakukan copy-paste program yang sudah ada. Program penanggulangan kemiskinan harus disusun secara terukur, inovatif, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” kata Zulhifni saat membacakan sambutan Bupati.
Menurutnya, upaya menurunkan angka kemiskinan ekstrem membutuhkan kerja keras, kerja cerdas, serta sinergi seluruh perangkat daerah agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
“Kita harus mampu menekan dan menurunkan angka kemiskinan ekstrem menuju target 0,55 persen di Kabupaten Merangin. Target ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan wujud nyata tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Merangin menginstruksikan agar penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tahun 2026 dilakukan berdasarkan data yang akurat dengan pendekatan by name by address, sehingga lokasi dan sasaran intervensi dapat ditetapkan secara tepat.
Selain itu, setiap OPD diwajibkan menyusun rencana aksi penanggulangan kemiskinan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Hasil pelaksanaan program tersebut harus dilaporkan secara berkala setiap triwulan kepada Bupati melalui Kepala Bappeda.
Laporan tersebut selanjutnya akan diteruskan secara berjenjang kepada Pemerintah Provinsi Jambi hingga Pemerintah Pusat sebagai bagian dari evaluasi kinerja penanggulangan kemiskinan.
Rakor dan pelatihan yang digelar juga difokuskan pada peningkatan kualitas tata kelola program, ketepatan sasaran bantuan, serta penyempurnaan regulasi dan sistem pelaporan dokumen kemiskinan daerah yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala teknis di lapangan.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Setda Merangin Sukoso, para kepala OPD di lingkungan Pemkab Merangin, Kepala BPS Kabupaten Merangin, serta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Merangin.
Reporter : Afadal





