Lima Warga Desa Selango Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian TBS Kelapa Sawit

MERANGIN | JWI – Penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) kembali diterapkan dalam penanganan kasus tindak pidana pencurian di Kabupaten Merangin. Lima warga Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, mengajukan permohonan penghentian perkara setelah tercapai kesepakatan damai dengan pihak perusahaan yang menjadi korban.

Permohonan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan dan Jaminan atas Permohonan Penghentian Perkara (Restorative Justice) yang menjadi lampiran Berita Acara Restorative Justice tertanggal 22 Mei 2026.

Kelima warga yang mengajukan permohonan tersebut adalah Muhammad Alinapiah, M Haris, Markoni, Syaril, dan Zuriyal. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Cahaya Bumi Merangin (CBM) yang berlokasi di Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan.
Kasus tersebut terjadi pada rentang waktu 1 April hingga 4 April 2026 dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor LP/50/IV/RES.1.8./2026/Satreskrim/Polres Merangin/Polda Jambi tertanggal 6 April 2026.

Dalam proses penyelesaiannya, para pihak sepakat menempuh jalur Restorative Justice yang didasarkan pada pengakuan kesalahan, permohonan maaf, serta kesediaan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Kepala Desa Selango, Anhar, turut bertindak sebagai penjamin dalam proses tersebut. Ia memberikan jaminan kepada pihak perusahaan bahwa para pelaku tidak akan mengulangi tindakan pencurian dan akan mematuhi seluruh kesepakatan yang telah dibuat.

Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa pengajuan Restorative Justice dilakukan setelah adanya komunikasi antara para pihak dan perusahaan, serta mempertimbangkan upaya penyelesaian secara damai yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dibandingkan proses hukum yang berlarut-larut.

Melalui mekanisme Restorative Justice, diharapkan tercipta penyelesaian yang adil bagi semua pihak, memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan hubungan baik di tengah masyarakat Desa Selango.

Reporter : Afadal

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *