Sigit JCW Kritik Tarif Parkir RSUD Notopuro: Jangan Jadikan Layanan Kesehatan Ladang Komersial

SIDOARJO | JWI – Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo menuai sorotan tajam. Dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, Rabu (29/04/2026), sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi memberatkan masyarakat, khususnya pasien dan keluarga yang tengah mengakses layanan kesehatan.

Keluhan datang dari warga yang menilai sistem tarif parkir per jam tidak mempertimbangkan lamanya waktu pendampingan pasien di rumah sakit.

“Mohon dievaluasi kembali tarif parkir per jam di RSUD. Ini fasilitas pelayanan kesehatan, bukan tempat komersial. Banyak keluarga pasien harus menunggu berjam-jam,” ujar Ajis, warga Sidoarjo yang hadir dalam hearing.

Menanggapi hal tersebut, manajemen RSUD Notopuro menjelaskan bahwa penerapan tarif progresif telah mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 23 Tahun 2005 yang diperbarui menjadi PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan BLUD, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah, serta Permendagri Nomor 79.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur skema tarif parkir progresif.

Baca Juga :  DKUMPKP Merangin Tindak Pangkalan LPG Nakal, 200 Tabung Ditarik dan Disalurkan Lewat Operasi Pasar

Meski demikian, pihak RSUD mengakui pentingnya aspek kemanusiaan dalam penerapan kebijakan tersebut. Sejumlah dispensasi telah disiapkan, seperti keringanan bagi pasien rawat inap, pasien hemodialisa (cuci darah), serta kelompok tertentu melalui mekanisme pendataan.

“Kami tetap mempertimbangkan kondisi pasien. Ada pengecualian tarif bagi keluarga pasien rawat inap maupun pasien dengan perawatan jangka panjang,” jelas perwakilan manajemen.

Di sisi lain, pihak rumah sakit juga mengungkap adanya penyalahgunaan lahan parkir oleh oknum yang tidak berkepentingan, seperti menitipkan kendaraan dalam waktu lama, sehingga mengurangi ketersediaan parkir bagi pasien.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Gus Wawan, menegaskan bahwa meskipun tarif progresif telah sesuai regulasi, implementasinya harus tetap berpihak pada masyarakat.

“Untuk layanan publik seperti rumah sakit, perlu kajian ulang. Jangan sampai masyarakat yang sedang dalam kondisi sulit justru terbebani,” tegasnya.

Ia juga membuka peluang revisi kebijakan jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.

“Ini akan kami kaji bersama eksekutif, apakah perlu revisi Perda atau cukup penyesuaian teknis,” tambahnya.

Baca Juga :  Haul Masyayikh Sidogiri ke-6, Wabup Mimik Idayana: Mengabdi Sepenuh Hati, Menggapai Ridho Ilahi

Sorotan juga datang dari Ketua Umum Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, yang menilai kebijakan tersebut tidak sepenuhnya berpihak pada rakyat.

Ia menyoroti adanya denda kehilangan karcis parkir yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam Perda.

“Denda kehilangan karcis Rp15 ribu untuk motor dan Rp30 ribu untuk mobil tidak diatur dalam Perda. Jika tidak ada dasar hukumnya, seharusnya tidak diberlakukan,” ujarnya.

Sigit juga mengingatkan agar fasilitas publik tidak dikomersialisasi secara berlebihan.

“Rumah sakit adalah layanan publik yang dibangun dari pajak rakyat. Jangan sampai justru menjadi ladang komersialisasi,” tegasnya.

Hearing tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting, antara lain perlunya evaluasi tarif progresif, peningkatan transparansi pengelolaan parkir, serta sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban pengguna layanan.
Ke depan, DPRD Sidoarjo berkomitmen mengkaji ulang kebijakan tarif parkir tersebut agar lebih berkeadilan dan tidak membebani masyarakat, khususnya pasien dan keluarga yang membutuhkan layanan kesehatan. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *