Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo Bahas Pencabutan Perda IMB dan Peralihan ke PBG

SIDOARJO | JWI – Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, S.A.P., menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kamis (21/5/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasikh, serta dihadiri 34 anggota DPRD sesuai ketentuan Pasal 101 ayat (1) Tata Tertib DPRD. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan partai politik, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan insan pers.

Dalam sidang tersebut, Fraksi PKS-PPP melalui juru bicaranya, Vike Widya Asroni, menyampaikan pandangan umum terkait pencabutan Perda IMB yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional.

Menurut Fraksi PKS-PPP, pencabutan perda menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan pemerintah pusat, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Selain itu, penyesuaian regulasi juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan aturan baru tersebut, sistem perizinan bangunan resmi berubah dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Fraksi PKS-PPP menilai pencabutan perda akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelayanan perizinan, serta mendorong transparansi melalui penerapan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan segera menyusun aturan pelaksana agar masa transisi dari IMB menuju PBG berjalan baik dan tidak menimbulkan kekosongan hukum,” ujar Vike dalam sidang paripurna.

Fraksi juga menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia, kelembagaan, serta sistem digitalisasi guna mendukung implementasi SIMBG, termasuk keberadaan Tim Profesi Ahli (TPA) dan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang transparan dan terukur.
Selain itu, Fraksi PKS-PPP meminta kebijakan turunan nantinya tidak menambah beban masyarakat, khususnya pemilik bangunan.
Di akhir pandangannya, Fraksi PKS-PPP menyatakan setuju terhadap pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, S.A.P., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo atas dukungan serta perhatian dalam pembahasan raperda tersebut.

Menurut Mimik, pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 menjadi keharusan karena sejumlah regulasi yang menjadi dasar penyusunannya telah dicabut dan diperbarui pemerintah pusat.

“Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan bangunan gedung telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung,” ujar Mimik.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi tersebut berdampak langsung pada mekanisme pelayanan perizinan bangunan gedung, termasuk pergantian istilah IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dengan adanya perubahan tersebut, maka perlu disusun peraturan daerah tentang pencabutan Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012 guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan bangunan gedung,” tambahnya.

Mimik menegaskan, persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bentuk komitmen dalam mewujudkan kepastian hukum serta peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan bangunan gedung di Kabupaten Sidoarjo.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terkait Raperda pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan. (*).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *