Bareskrim Usut Kasus Rp28 Miliar, Nama Subandi Cs Disorot: Dugaan Penggelapan hingga TPPU Terkuak

SIDOARJO | JWI – Perkara dugaan penggelapan dana senilai Rp28 miliar yang dilaporkan Rahmat Muhajirin terhadap Subandi bersama sejumlah pihak resmi naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri. Peningkatan status ini menandai fase krusial dalam penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Kuasa hukum Rahmat Muhajirin dari Kantor Hukum Dimas Yemahura Alfarauq & Partners menyampaikan, langkah tersebut merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterima.

“Perkara ini telah masuk tahap penyidikan. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak terkait,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (12/4/2026).

Sejumlah nama telah dipanggil untuk dimintai keterangan, di antaranya Subandi, Mulyono, Muhammad Raffi Wibisono, serta Reno Suwandoko. Pendalaman difokuskan pada aliran serta penggunaan dana yang menjadi objek sengketa.

Nilai Rp28 miliar diketahui ditransfer pelapor kepada PT Jaya Makmur Rafi Mandiri dalam konteks kerja sama bisnis di sektor properti. Namun, penggunaan dana tersebut kini dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Kuasa hukum menegaskan bahwa transaksi tersebut murni bersifat bisnis antar perusahaan, tanpa keterkaitan dengan kepentingan politik.

“Dana itu merupakan kerja sama business to business dalam proyek pengembangan perumahan, bukan dana Pilkada,” tegasnya.

Laporan ke Bareskrim ditempuh setelah upaya penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil. Pihak pelapor telah melayangkan dua kali somasi, namun tidak memperoleh respons yang jelas dari pihak terlapor.

“Kami telah menempuh jalur non-litigasi sebagai bentuk itikad baik. Karena tidak ada tanggapan konkret, langkah hukum menjadi pilihan,” jelasnya.

Dalam perkembangan perkara, terdapat potensi dugaan tindak pidana lain apabila dana terbukti digunakan di luar peruntukan, termasuk penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum juga membantah keras isu yang mengaitkan dana tersebut dengan Pemilihan Kepala Daerah. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana kampanye memiliki mekanisme ketat dan wajib dilaporkan sesuai regulasi Komisi Pemilihan Umum.

“Tidak ada skema dana Pilkada dialirkan ke rekening perusahaan developer. Itu tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya menyoroti adanya dugaan pembentukan opini yang dinilai merugikan klien. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengingatkan agar tidak membangun opini tanpa dasar fakta hukum karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” katanya.

Di sisi lain, laporan yang diajukan pihak Subandi terhadap Rahmat Muhajirin di Polda Jawa Timur masih berada pada tahap penyelidikan. Berdasarkan SP2HP ke-3 tertanggal 2 April 2026, hasil gelar perkara menyimpulkan belum terdapat unsur pidana untuk ditingkatkan menjadi Laporan Polisi.

Penyelidikan tersebut merujuk pada pengaduan masyarakat tertanggal 30 Januari 2026, dengan dugaan peristiwa terjadi di Surabaya pada Desember 2024.

Kuasa hukum menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung, baik di Bareskrim Polri maupun di Polda Jawa Timur.

“Kami meyakini proses ini akan membuka fakta secara objektif dan transparan,” pungkasnya.(Tim).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *