SIDOARJO | JWI – Dalam kurun waktu sepekan selama Maret 2026, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 25 tersangka yang diamankan. Wilayah Kecamatan Waru tercatat sebagai lokasi dengan jumlah kasus terbanyak.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan 25 tersangka, seluruhnya laki-laki. Saat ini mereka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (9/4/2026) sore.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 235,79 gram, 52 butir pil ekstasi, serta ganja seberat 48,66 gram. Total nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp387 juta.
Menurut Kapolresta, para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari pengguna, kurir, hingga bandar. Modus operandi yang digunakan pun bervariasi, baik melalui transaksi langsung maupun jaringan peredaran tertentu.
“Keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, aparat telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132, dengan ancaman hukuman mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup.
Polresta Sidoarjo menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut.(*).





