Polemik Lapak Pedagang di Wonoayu Sidoarjo Memanas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penggusuran Berkedok Adat

SIDOARJO | JWI – Polemik keberadaan pedagang di Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di sepanjang Jalan Perumahan TAS 3, kian memanas dan menuai sorotan publik.

Permasalahan ini mencuat setelah muncul pemberitaan di sejumlah media pada 8 April 2026 yang dinilai tidak berimbang oleh pihak kuasa hukum pedagang.

Kuasa hukum 12 pedagang, Bambang Iswahyudi, SH, MH, menyampaikan keberatan atas pemberitaan tersebut karena dianggap hanya mengangkat satu sudut pandang tanpa menggali fakta secara menyeluruh.

“Pemberitaan itu cenderung mengabaikan kondisi riil di lapangan, khususnya terkait status para pedagang,” ujar Bambang dalam keterangannya.

Menurutnya, para pedagang tidak serta-merta menempati lapak secara ilegal sebagaimana yang dituduhkan. Ia menjelaskan bahwa sebagian pedagang, terutama yang berasal dari luar Desa Popoh, memperoleh lapak dengan cara membeli dari warga setempat.

“Faktanya, ada transaksi jual beli lapak yang dilakukan secara langsung dengan warga. Jadi tidak benar jika disebut menempati tanpa hak,” tegasnya.

Bambang juga mengungkapkan bahwa aktivitas perdagangan di lokasi tersebut telah berlangsung lama, bahkan lebih dari satu dekade. Selama itu, para pedagang disebut rutin membayar iuran mingguan sebagai bentuk kontribusi.

Baca Juga :  Wabup Sidoarjo Sidak Jalan Rusak di Pertigaan Bulang–Simpang Prambon, Perbaikan Dimulai Pekan Depan

“Kurang lebih selama 12 tahun, para pedagang berjualan dan memenuhi kewajiban iuran. Ini adalah realitas sosial yang sudah berjalan lama dan seharusnya menjadi pertimbangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti keberadaan pihak yang mengatasnamakan “panitia adat pribumi” yang diduga melakukan tekanan terhadap para pedagang. Ia menilai, langkah tersebut berpotensi mengarah pada praktik penggusuran berkedok penertiban.

“Kami keberatan jika ada upaya pembongkaran lapak dengan dalih adat, namun disertai tekanan, bahkan permintaan pembayaran untuk lapak baru. Ini patut dipertanyakan dasar hukumnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pemaksaan, terlebih jika melibatkan massa, berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Jika pembongkaran tetap dipaksakan, apalagi dengan pengerahan massa, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Bambang.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut sengketa lapak pedagang, tetapi juga memunculkan isu yang lebih luas terkait transparansi, keadilan, serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
(TIM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *