Tanam Tiang WiFi Diduga Tanpa Izin, Warga Karangpuri Wonoayu Geram

SIDOARJO | JWI – Warga Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, mengaku geram dengan munculnya sejumlah tiang jaringan internet yang diduga dipasang tanpa izin di wilayah mereka. Tiang berlabel warna biru tersebut diketahui berdiri membentang dari Dusun Duran hingga Dusun Sampuri setelah proses pemasangan dilakukan pada malam hari saat kondisi jalan sepi dan sebagian besar warga sedang beristirahat, Kamis (4/6/2026).

Keberadaan tiang tersebut baru diketahui warga keesokan harinya dan langsung menimbulkan pertanyaan terkait legalitas pemasangannya. Sejumlah warga menilai pemasangan dilakukan tanpa adanya sosialisasi maupun pemberitahuan kepada masyarakat setempat.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku telah melakukan konfirmasi kepada perangkat lingkungan setempat. Dari hasil konfirmasi tersebut, disebutkan belum ada informasi ataupun izin yang berkaitan dengan pemasangan tiang jaringan internet berlabel biru tersebut.

“Kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba sudah berdiri beberapa tiang di sepanjang jalan,” ujar warga.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Karangpuri, Reni Susilowati, menyatakan bahwa pihak desa belum memberikan izin terhadap pemasangan tiang tersebut.

“Saya tidak mengizinkan. Mereka memasang tiang kemarin malam, lalu pagi harinya baru akan meminta izin. Kabel di wilayah ini juga sudah sangat semrawut,” ujar Reni.

Ia juga meminta pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan tersebut untuk segera melakukan klarifikasi dan menertibkan keberadaan tiang yang telah dipasang.

“Silakan yang memasang tiang berlabel biru itu bertanggung jawab. Jangan asal menancapkan tiang tanpa koordinasi dan izin yang jelas,” tegasnya.

Foto yang diterima redaksi menunjukkan kondisi jaringan kabel yang sudah cukup padat di sejumlah tiang utilitas. Warga khawatir penambahan tiang dan kabel baru tanpa penataan yang baik akan memperburuk kesemrawutan jaringan sekaligus berpotensi mengganggu keselamatan dan estetika lingkungan.

Aspek Regulasi

Pemasangan infrastruktur telekomunikasi pada prinsipnya harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan serta regulasi daerah yang berlaku. Selain itu, pelaksana pembangunan jaringan juga wajib berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak terkait sesuai mekanisme perizinan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi masyarakat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, dugaan pelanggaran terkait pemasangan tiang jaringan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan atau vendor pelaksana untuk memastikan status perizinan dan prosedur yang telah ditempuh.

Warga Minta Penertiban

Warga berharap pemerintah daerah, instansi terkait, serta penyedia layanan internet dapat melakukan penataan jaringan secara tertib dan transparan. Mereka juga meminta adanya pengawasan yang lebih ketat agar pemasangan infrastruktur telekomunikasi tidak dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dengan pemerintah desa maupun masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia layanan internet yang diduga melakukan pemasangan tiang tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait perizinan maupun tujuan pembangunan jaringan di wilayah Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. (*).

Reporter : Tim

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *