SIDOARJO |JWI – Dugaan tindakan tidak profesional oleh seorang pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo (DLHK) Kabupaten Sidoarjo resmi dilaporkan ke Inspektorat. Laporan tersebut diajukan oleh Imam Syafi’i, warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, terkait dugaan pemblokiran nomor kontak pelapor kasus pencemaran udara.
Imam melaporkan Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLHK) DLHK Sidoarjo berinisial H, atas dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan maladministrasi dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Kronologi Pengaduan

Menurut Imam, persoalan ini bermula dari pengaduan dugaan pencemaran udara oleh PT Bernofarm yang ia sampaikan melalui kanal pengaduan resmi SP4N LAPOR pada 12 Desember 2025. Ia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan dan profesional oleh instansi terkait.
Namun, dalam proses audiensi yang berlangsung kemudian, Imam mengaku tidak memperoleh akses terhadap data hasil uji laboratorium lingkungan yang dimintanya. Ia juga menilai sikap pejabat yang bersangkutan kurang kooperatif.
“Saya meminta keterbukaan data hasil laboratorium karena menyangkut kepentingan publik. Namun permintaan itu tidak dipenuhi,” ujar Imam dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Imam juga menyebut dalam pertemuan tersebut dirinya dipersilakan menempuh jalur pengaduan ke Ombudsman apabila tidak puas terhadap penanganan yang dilakukan.
Dugaan Pemblokiran Kontak
Puncak kekecewaan terjadi ketika Imam mendapati nomor teleponnya diduga telah diblokir oleh pejabat yang bersangkutan. Ia menilai tindakan tersebut menghambat komunikasi dalam proses tindak lanjut pengaduan lingkungan yang masih berjalan.
Menurutnya, sebagai ASN, pejabat publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang profesional serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan.

Landasan Hukum Laporan
Dalam surat laporan tertanggal 2 Maret 2026, Imam mencantumkan sejumlah regulasi sebagai dasar aduan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, terkait kewajiban ASN memberikan pelayanan publik secara profesional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjamin hak masyarakat atas layanan yang transparan dan akuntabel.
Tembusan ke Ombudsman
Selain melaporkan ke Inspektorat, Imam juga mengirimkan tembusan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur guna memastikan proses pengawasan berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap Inspektorat Kabupaten Sidoarjo segera melakukan pemeriksaan internal secara objektif dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLHK Kabupaten Sidoarjo maupun pejabat yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Red/Tim)





