Ketua JCW Soroti Dugaan Penertiban Rokok Ilegal di Sidoarjo: Jangan Tebang Pilih, Kejar Produsen Bukan Hanya Pedagang Kecil

SIDOARJO | JWI – Kebijakan penertiban rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo kembali menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai langkah penegakan hukum yang selama ini lebih banyak menyasar pedagang eceran dan pedagang kaki lima (PKL) belum menyentuh akar persoalan utama, yakni keberadaan produsen dan jaringan pemasok rokok ilegal yang menjadi sumber peredaran barang tanpa pita cukai tersebut.

Kritik tersebut mencuat di tengah gencarnya operasi penertiban yang dilakukan aparat gabungan terhadap pedagang rokok ilegal di sejumlah wilayah Sidoarjo. Di sisi lain, publik mempertanyakan sejauh mana upaya penegakan hukum mampu menjangkau aktor utama yang diduga memperoleh keuntungan terbesar dari bisnis rokok ilegal.

Dalam beberapa operasi yang dilakukan aparat, sejumlah pedagang eceran diketahui diamankan karena diduga menjual rokok tanpa pita cukai. Salah satunya seorang warga Porong berinisial H (nama disamarkan) yang sempat menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Kasus tersebut memicu perhatian masyarakat sekaligus membuka ruang diskusi mengenai arah dan prioritas pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia – Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, S.T., S.H., menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan, bukan hanya berhenti pada penindakan terhadap pedagang kecil.

Menurut Sigit, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menindak setiap pelanggaran ketentuan cukai. Namun, keberanian membongkar jaringan produsen dan pemasok harus menjadi prioritas apabila pemerintah benar-benar ingin memutus mata rantai peredaran rokok ilegal hingga ke akar-akarnya.

“Jangan sampai muncul persepsi hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Pedagang kecil hanya mata rantai terakhir dalam distribusi. Jika memang serius memberantas rokok ilegal, maka yang harus diburu terlebih dahulu adalah produsen dan pemasok yang selama ini menjadi sumber peredarannya,” tegas Sigit.

Ia menilai penindakan yang hanya berfokus pada pengecer tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pemberantasan rokok ilegal. Sebab selama produksi dan distribusi masih berjalan, barang ilegal akan terus menemukan jalannya hingga ke tangan konsumen.

“Logikanya sederhana. Pedagang tidak akan menjual jika tidak ada yang memasok. Ketika pabrik ilegal ditutup dan jaringan distribusinya diputus, otomatis rokok ilegal tidak akan beredar di masyarakat. Di situlah letak keadilan sekaligus efektivitas penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sigit mengingatkan agar pemerintah daerah dan aparat tidak semata mengedepankan pendekatan represif. Menurutnya, edukasi, sosialisasi, dan pembinaan terhadap masyarakat juga harus menjadi bagian dari strategi pemberantasan rokok ilegal, terutama bagi pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Negara harus hadir memberikan pemahaman sekaligus solusi. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling merasakan dampak penindakan, sementara sumber utama peredarannya tidak tersentuh,” tambahnya.

Sorotan senada sebelumnya juga disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, S.AP., saat menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Mimik mengaku menerima berbagai keluhan masyarakat terkait penertiban yang dinilai lebih sering menyasar pedagang kecil dibanding pelaku utama peredaran rokok ilegal.

“Banyak warga Sidoarjo yang mengadu kepada saya terkait penindakan terhadap pedagang kecil. Ini menyangkut persoalan ekonomi dan kebutuhan hidup keluarga mereka. Karena itu pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan hanya melakukan penindakan,” kata Mimik.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dorongan agar pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Penegakan hukum yang adil dan proporsional dinilai menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menghindari munculnya kesan bahwa aparat hanya menyasar lapisan paling bawah dalam rantai distribusi.

Publik pun berharap upaya pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada operasi terhadap pedagang eceran, melainkan mampu mengungkap produsen, gudang penyimpanan, hingga jaringan distribusi yang selama ini diduga menjadi aktor utama penyebab kerugian negara dari sektor cukai.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari banyaknya pedagang kecil yang ditindak, melainkan dari sejauh mana negara mampu memutus sumber produksi dan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. (Tim).

Reporter : Sugi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *