SIDOARJO | JWI – Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan Kantor Bea Cukai Sidoarjo yang digelar di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, pejabat dan petugas dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, serta sejumlah daerah yang masuk wilayah pengawasan Bea Cukai Sidoarjo. Turut hadir unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, perangkat daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan insan pers.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Dalam kegiatan itu, Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan sebanyak 9.096.760 batang rokok ilegal hasil penindakan periode April hingga Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp13,5 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,8 miliar.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas insinerator bersuhu hingga 1.000 derajat Celsius guna memastikan seluruh barang bukti hancur dan tidak dapat diedarkan kembali. Sebagian besar barang yang dimusnahkan merupakan rokok tanpa pita cukai yang beredar melalui berbagai jalur distribusi, termasuk jasa ekspedisi dan penjualan eceran.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, pejabat Bea Cukai yang hadir menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Apabila barang-barang tersebut berhasil beredar, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp8,8 miliar. Karena itu, penindakan dan pemusnahan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa cukai memiliki fungsi strategis sebagai instrumen pengendalian konsumsi, sumber penerimaan negara, sekaligus sarana menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku industri hasil tembakau yang taat terhadap aturan.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Bea Cukai Sidoarjo telah melaksanakan 168 kali penindakan pelanggaran di bidang cukai. Operasi dilakukan di lokasi produksi, gudang penyimpanan, jalur distribusi, hingga tingkat penjualan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) guna mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Menurutnya, SIHT Candipari yang dibangun menggunakan dana DBHCHT kini menjadi pusat pembinaan bagi pelaku usaha rokok legal skala kecil agar dapat berkembang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa tren temuan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo menunjukkan peningkatan. Kondisi tersebut mencerminkan semakin intensifnya pengawasan dan operasi gabungan yang dilakukan bersama Bea Cukai.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dan daerah, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai secara resmi.
“Hari ini kita menyaksikan bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan,” kata Mimik.
Namun demikian, Mimik menilai pemberantasan rokok ilegal harus menyentuh akar persoalan. Ia mengingatkan agar penindakan tidak hanya menyasar pedagang kecil atau pengecer, tetapi juga produsen dan jaringan distribusi yang menjadi sumber utama peredaran barang ilegal tersebut.
Menurutnya, upaya pemberantasan akan lebih efektif apabila aparat penegak hukum dan instansi terkait mampu menelusuri hingga ke tingkat pemasok dan produsen.
“Jangan sampai yang sering menjadi sasaran hanya pedagang eceran. Mereka memang menjual, tetapi harus dicari juga dari mana barang itu berasal, siapa yang memproduksi dan mendistribusikannya,” tegasnya.

Mimik menilai, selama produsen dan pemasok utama masih bebas beroperasi, peredaran rokok ilegal akan terus berulang meskipun razia dilakukan secara rutin.
Karena itu, ia mendorong langkah penegakan hukum yang lebih menyeluruh dengan menyasar seluruh rantai distribusi, mulai dari produksi, penyimpanan, pengiriman hingga penjualan.
“Kita ingin pemberantasan rokok ilegal benar-benar tuntas. Kalau hanya berhenti pada pedagang eceran, akar persoalannya tidak akan pernah selesai,” ujarnya.

Selain penindakan, Mimik menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan kepada masyarakat agar memahami aturan yang berlaku serta tidak terlibat dalam praktik perdagangan ilegal.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan. Namun pemerintah juga harus hadir memberikan pemahaman dan solusi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran,” tambahnya.
Wabup Mimik mengaku kerap menerima keluhan masyarakat terkait persoalan tersebut. Karena itu, ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama mencari solusi yang berpihak kepada kepentingan rakyat tanpa mengurangi komitmen terhadap penegakan aturan.
Di akhir sambutannya, Mimik menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Forkopimda, pemerintah desa, pelaku usaha, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Sidoarjo.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus bersinergi menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi masyarakat, dan mendukung pemberantasan barang ilegal. Semoga kolaborasi ini semakin kuat demi kemajuan Sidoarjo,” pungkasnya.
Pemusnahan lebih dari 9 juta batang rokok ilegal tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah bersama aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal, mengamankan penerimaan negara, serta memberikan kepastian usaha bagi industri hasil tembakau yang beroperasi sesuai ketentuan. Kehadiran perwakilan pemerintah daerah dan aparat dari berbagai wilayah juga menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal di Jawa Timur.(*).
Reporter : Sugi





